Dana BOS 2025 di SMAS Yadika Kalijati Didominasi Belanja Sarpras, Prioritas Mutu Pendidikan Dipertanyakan

Penggunaan Dana BOS 2025 di SMAS Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, disorot setelah lebih dari separuh anggaran pada dua tahap pencairan dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, sementara pos peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan guru minim alokasi.

SUBANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAS Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah data penyaluran anggaran menunjukkan dominasi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibandingkan program yang bersentuhan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran.

SMAS Yadika Kalijati merupakan sekolah swasta berakreditasi A dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20255782, dipimpin oleh Ramadona Wibisana selaku kepala sekolah. Pada tahun 2025, sekolah ini tercatat memiliki 106 siswa dengan 10 guru dan tenaga kependidikan.

Alokasi Dana BOS dan Pola Belanja

Berdasarkan data resmi, sekolah menerima Dana BOS Reguler 2025 sebesar Rp104.280.000 per tahap, yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing pada 22 Januari 2025 dan 27 Agustus 2025.

Namun, penelusuran KabarGEMPAR.com menemukan bahwa pada kedua tahap pencairan, lebih dari 55 persen dana BOS dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dengan nilai:

  • Rp57.711.922 pada tahap pertama, dan
  • Rp57.948.587 pada tahap kedua.

Proporsi belanja yang sangat dominan pada sektor fisik ini memunculkan pertanyaan mengenai keberimbangan perencanaan anggaran, mengingat Dana BOS secara konseptual ditujukan untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas proses pembelajaran peserta didik.

Sah Secara Aturan, Dipertanyakan Secara Kebijakan
Secara normatif, penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana diperbolehkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Namun, regulasi yang sama juga menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan prioritas kebutuhan pendidikan.

Pengamat kebijakan pendidikan menilai, alokasi di atas 50 persen secara berulang menuntut justifikasi teknis yang kuat.

“Sekolah wajib membuka dasar kebutuhannya, apakah ada kerusakan berat, kondisi darurat, atau rekomendasi teknis tertentu. Tanpa itu, penggunaan anggaran bisa dipertanyakan secara administratif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Perubahan Antar Tahap Dinilai Tidak Konsisten

Selain dominasi belanja sarpras, KabarGEMPAR.com juga mencatat perubahan signifikan antar tahap pencairan. Pada tahap pertama, pengembangan perpustakaan tidak dialokasikan anggaran, namun pada tahap kedua melonjak menjadi Rp20.956.600.

Sebaliknya, belanja penyediaan alat multimedia pembelajaran justru turun drastis dari Rp14,5 juta pada tahap pertama menjadi hanya Rp600 ribu pada tahap kedua.

Perubahan ekstrem ini memunculkan pertanyaan apakah revisi RKAS telah dilakukan sesuai mekanisme, disertai dokumentasi perubahan dan dasar kebutuhan yang objektif.

Minim Anggaran Pengembangan Guru

Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak adanya alokasi Dana BOS untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan pada kedua tahap pencairan. Padahal, dengan jumlah 10 guru dan tenaga kependidikan, peningkatan kapasitas SDM seharusnya menjadi salah satu fokus utama.

Selain itu, pada tahap kedua juga tidak terdapat anggaran untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, yang merupakan elemen penting dalam menjaga mutu pendidikan, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Potensi Maladministrasi Jika Tanpa Justifikasi

Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan penggunaan anggaran publik harus didasarkan pada alasan objektif, data yang dapat diverifikasi, dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Jika dominasi belanja sarpras dan lonjakan anggaran perpustakaan tidak disertai dokumen pendukung-seperti RAB, bukti kondisi fisik, dan laporan pertanggungjawaban-maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, yang menjadi kewenangan pengawasan Inspektorat Daerah maupun Ombudsman RI.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMAS Yadika Kalijati belum memberikan keterangan resmi terkait dasar prioritas penggunaan Dana BOS 2025 tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus melakukan penelusuran sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *