254 Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan di Rengasdengklok Diduga Kedaluwarsa, Dinkes Dinilai Abai

Rengasdengklok darurat izin praktik! 254 tenaga kesehatan berpotensi praktik ilegal karena SIP tak diperpanjang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sebanyak 254 Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Dkduga telah kedaluwarsa. Data ini diungkap berdasarkan informasi yang tersedia di portal resmi DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Fenomena ini mengundang perhatian serius publik, karena praktik tanpa izin yang sah berpotensi membahayakan pasien dan melanggar hukum.

Sebaran SIP Kedaluwarsa

SIP yang sudah habis masa berlakunya tersebar di sembilan desa, dengan rincian sebagai berikut:

Rengasdengklok Selatan: 158

Rengasdengklok Utara: 47

Kalangsari: 22

Karyasari: 8

Kertasari: 7

Kalangsurya: 6

Dewisari: 3

Amansari: 2

Dukuh Karya: 1

Pengamat: Dinas Kesehatan Tidak Peduli

Haetami Abdallah, pengamat kebijakan publik, menilai bahwa kondisi ini menunjukkan kelalaian Dinas Kesehatan Karawang.

“Seharusnya Dinas mengingatkan kepada tenaga kesehatan yang masa berlaku SIP-nya sudah habis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Tapi yang terlihat, Dinas Kesehatan seolah tidak peduli,” ujar Haetami kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pelayanan medis tanpa izin yang aktif berpotensi menjadi praktik ilegal, bahkan jika dilakukan oleh tenaga kesehatan bersertifikat.

SIP dan STR, Apa Bedanya?

Surat Izin Praktik (SIP) adalah izin tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik secara legal. Masa berlaku SIP adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Hal ini berbeda dengan Surat Tanda Registrasi (STR), yang sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini bersifat seumur hidup, tidak perlu diperpanjang.

Namun penting digarisbawahi, meskipun STR berlaku selamanya, SIP tetap wajib diperpanjang setiap 5 tahun agar tenaga kesehatan dapat terus berpraktik secara sah.

Konsekuensi Hukum Jika Praktik Tanpa SIP

Praktik tenaga kesehatan tanpa SIP yang masih berlaku tergolong ilegal. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, pelanggaran ini dapat dikenai:

Sanksi administratif, seperti teguran, denda, pembekuan praktik, hingga pencabutan izin.

Sanksi pidana, jika praktik tanpa izin terbukti menyebabkan kerugian atau membahayakan pasien.

Imbauan untuk Pemerintah dan Masyarakat

Pengamat dan pegiat layanan publik meminta Dinas Kesehatan Karawang untuk aktif melakukan pendataan dan peringatan berkala kepada para tenaga kesehatan agar tidak terlambat memperpanjang SIP.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis yang menangani memiliki izin praktik yang masih aktif dan sah.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Sumber: Data perizinan DPMPTSP Karawang (dpmptsp.karawangkab.go.id), Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, wawancara dengan Haetami Abdallah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup