Diduga Bermasalah, Dana Rp110 Juta Usaha Ternak Ayam BUMDes Bersika Kutaampel Terancam Hilang

Ilustrasi: Usaha ternak ayam BUMDes Bersika Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Karawang, yang diduga bermasalah. Kerja sama senilai Rp110 juta disebut tidak berjalan sesuai perencanaan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan carut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersika Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada kerja sama usaha ternak ayam senilai Rp110 juta yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.

Program tersebut merupakan bagian dari penyertaan modal BUMDes Bersika Kutaampel tahun berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, dana Rp110 juta itu sedianya dialokasikan untuk pengadaan sekitar 12.000 ekor bibit ayam melalui kerja sama dengan koperasi.

Namun fakta di lapangan diduga jauh dari target. Sumber internal BUMDes Bersika Kutaampel menyebutkan ayam yang dikirim hanya sekitar 3.000 ekor, dan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com baru uji coba yang dikelola oleh koperasi.

“Informasinya dana sebesar Rp110 juta akan dikembalikan, namun masih menunggu hasil penjualan ayam. Kondisi di kandang banyak ayam yang mati. Dari sekitar 3.000 ekor yang diterima, itupun baru uji coba yang dikelola koperasi, saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.200 ekor,” ujar perwakilan BUMDes melalui pesan singkat.

Jika angka tersebut benar, maka tingkat kematian ayam mencapai lebih dari 60 persen. Angka ini dinilai sangat tidak wajar dalam praktik usaha peternakan ayam pedaging.

Realisasi Diduga Tak Sesuai Rencana

Kejanggalan paling mencolok terletak pada selisih jumlah pengadaan. Dari rencana 12.000 ekor, realisasi hanya sekitar 3.000 ekor. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari kejelasan kontrak kerja sama, mekanisme pengawasan, hingga tanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen perjanjian kerja sama yang dipublikasikan secara terbuka oleh pengurus BUMDes Bersika Kutaampel maupun pemerintah desa.

Berpotensi Langgar Tata Kelola BUMDes

Sebagai badan hukum desa, pengelolaan BUMDes Bersika Kutaampel seharusnya mengacu pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Jika pengelolaan usaha dan kerja sama dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang dapat diaudit, maka potensi pelanggaran administrasi hingga dugaan kerugian keuangan desa tidak dapat dikesampingkan.

BPD Desak Klarifikasi

Informasi yang diperoleh KabarGEMPAR.com menyebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel telah meminta penjelasan resmi terkait penggunaan dana Rp110 juta pada usaha ternak ayam BUMDes Bersika Kutaampel. Namun hingga kini belum ada laporan komprehensif yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.

Situasi ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola BUMDes Bersika Kutaampel, yang sebelumnya juga disorot dalam program ketahanan pangan dan penyertaan modal desa pada tahun-tahun sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kutaampel, pengurus BUMDes Bersika Kutaampel, maupun pihak ketiga mitra usaha ternak ayam belum memberikan keterangan resmi.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *