Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Aktif

Ilustrasi: Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Karawang. Pemohon menunjukkan dokumen SKCK yang telah diterbitkan di loket pelayanan, sebagai bagian dari proses administrasi kepolisian.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administratif. Mulai dari melamar pekerjaan, pengurusan visa, hingga persyaratan pernikahan, SKCK menjadi bukti resmi terkait catatan kriminal seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam proses pengurusan SKCK. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Untuk pengurusannya, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen SKCK (WNI)

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi KTP (dengan menunjukkan dokumen asli)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah, atau buku nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah, berpakaian sopan dan berkerah)
  • Rumus sidik jari
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Cara Pembuatan SKCK

Pengurusan SKCK kini semakin mudah dengan dua metode yang bisa dipilih masyarakat:

1. Secara Online
Pemohon dapat mengunduh aplikasi Polri Super App, kemudian melakukan pendaftaran, mengisi data diri, mengunggah dokumen, serta melakukan pembayaran. Setelah itu, SKCK tetap harus diambil secara fisik di Polres atau Polsek yang dipilih.

2. Secara Offline
Masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat dengan membawa seluruh berkas persyaratan untuk diproses secara langsung.

3. Perpanjangan SKCK
Untuk perpanjangan, pemohon cukup membawa SKCK lama (yang masa berlakunya belum lebih dari satu tahun), serta melengkapi fotokopi KTP, KK, dokumen pendukung, dan pas foto terbaru.

Ketentuan Tambahan

Seiring dengan perkembangan layanan publik, kini pencetakan SKCK tidak lagi terbatas pada wilayah domisili sesuai KTP. Pemohon dapat mencetak SKCK di Polres mana saja di seluruh Indonesia, sehingga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Kehadiran layanan digital serta penyederhanaan prosedur diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi dalam berbagai keperluan resmi.

Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *