Skandal Ujian Paket C di Karawang: Peserta Diduga Digantikan Anak Sendiri, Praktik Joki Terkuak di PKBM Rahmatunnajah

Ilustrasi: Ujian Paket C di Karawang diduga diwarnai praktik joki. Peserta asli disebut tidak hadir, bahkan ada yang digantikan oleh anaknya sendiri.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C di PKBM Rahmatunnajah, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang berlangsung selama tiga hari dan berakhir pada 19 April 2026, memunculkan sorotan serius.

Ujian yang digelar sejak Jumat hingga Minggu dengan total 11 mata pelajaran tersebut hanya diikuti 20 orang peserta. Namun, muncul dugaan kuat bahwa sebagian peserta yang mengikuti ujian bukanlah peserta didik yang terdaftar secara resmi, melainkan pihak lain yang menggantikan mereka.

Dugaan ini menguat setelah Pembina Yayasan PKBM Rahmatunnajah, Ita Marita, mengakui adanya ketidaksesuaian antara peserta ujian yang hadir dengan data peserta didik yang tercatat dalam administrasi lembaga.

Ia menyebutkan bahwa sebagian peserta yang mengikuti ujian merupakan anak-anak dari peserta didik yang sebenarnya. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena banyak peserta Paket C di lembaga tersebut telah berusia lanjut sehingga tidak mampu mengikuti ujian secara langsung.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penggantian peserta ujian atau joki, yang secara prinsip bertentangan dengan mekanisme evaluasi dalam sistem pendidikan nasional.

Temuan ini juga berkaitan dengan data kelembagaan PKBM Rahmatunnajah. Berdasarkan data yang dihimpun, lembaga tersebut tercatat memiliki 334 peserta didik (PD). Namun pihak pengelola mengakui bahwa jumlah peserta yang benar-benar aktif mengikuti proses pembelajaran hanya sekitar 100 orang.

Dalam administrasi pendidikan, PKBM Rahmatunnajah juga tercatat memiliki 15 rombongan belajar (rombel) dengan 7 orang guru. Sementara menurut pembina yayasan, jumlah tenaga pendidik yang terlibat mencapai sekitar 12 orang, dengan 1 tenaga kependidikan yang tercatat secara administratif.

Selain itu, dari 9 ruang kelas yang terdata dalam sistem Dapodik, hanya sekitar 3 ruang kelas yang digunakan secara efektif untuk kegiatan pembelajaran.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat dan PAUD pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, H. Sutarman, menegaskan bahwa sistem pendidikan tidak membenarkan praktik perwakilan dalam ujian.

Menurutnya, peserta didik yang berhalangan mengikuti ujian seharusnya mengikuti ujian susulan, bukan digantikan oleh orang lain.

“Dalam aturan pendidikan, tidak ada mekanisme perwakilan dalam ujian. Jika peserta tidak bisa hadir, maka solusinya adalah mengikuti ujian susulan,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH., menilai bahwa apabila dugaan penggantian peserta ujian tersebut terbukti, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan serius dalam dunia pendidikan.

“Jika benar peserta ujian digantikan oleh orang lain, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Apabila terdapat tanda tangan daftar hadir atau dokumen ujian yang tidak sesuai dengan fakta, maka unsur pemalsuan dokumen bisa muncul dan hal itu memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa alasan usia peserta tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengganti peserta ujian.

“Solusinya jelas, yaitu ujian susulan, bukan diwakilkan oleh pihak lain,” ujarnya.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam sistem pendidikan nasional, tetapi juga berpotensi mencederai integritas pendidikan kesetaraan, yang selama ini menjadi jalur alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh ijazah setara SMA.

Lebih jauh, temuan ini juga membuka kemungkinan adanya manipulasi data peserta didik, daftar hadir, hingga lembar jawaban ujian, yang apabila terbukti dapat berimplikasi pada proses hukum.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *