Orang Tua Protes, Guru di Karawang Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan tindakan kekerasan fisik oleh seorang guru kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang guru Bahasa Indonesia berinisial DS yang mengajar di SMP Negeri 1 Kutawaluya diduga memberikan hukuman fisik kepada siswa kelas 7B pada Selasa (21/4/2026), lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan rumah (PR).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hukuman yang diberikan berupa cubitan keras di bagian tangan siswa. Tindakan tersebut diduga menimbulkan rasa sakit hingga menyebabkan luka memar kebiruan pada sejumlah siswa. Sedikitnya lebih dari 10 siswa dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa itu.
Para siswa disebut tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut saat berada di sekolah. Mereka memilih menahan tangis selama proses pembelajaran berlangsung, dan baru menyampaikan peristiwa yang dialami kepada orang tua setelah pulang ke rumah.
Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras dari orang tua siswa. Mereka menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan seorang pendidik dan tidak mencerminkan prinsip pendidikan yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, serta pembinaan karakter.
Praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH., menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Menurutnya, hukuman fisik yang menimbulkan rasa sakit dan luka tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, Pasal 80 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa proses pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah. Ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna memastikan fakta serta menentukan langkah penegakan hukum yang tepat.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar, baik dalam bentuk administratif maupun pidana, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Kutawaluya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, para orang tua siswa mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak diselesaikan secara tertutup.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Penguatan pengawasan serta penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
