BUMDes Kutaampel Disorot: Ratusan Juta Dana Desa Mengalir, Hasil Usaha Tak Transparan

Ilustrasi: BUMDes Kutaampel menjadi sorotan publik setelah ratusan juta rupiah dana desa digelontorkan, namun sejumlah program usaha dilaporkan mandek, kejelasan aset dipertanyakan, dan transparansi pengelolaan dinilai belum terbuka di mata masyarakat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan publik. Sejak 2023 hingga 2025, pemerintah desa tercatat telah menggelontorkan penyertaan modal mencapai ratusan juta rupiah ke berbagai program usaha. Namun, alih-alih menunjukkan perkembangan yang signifikan, sejumlah program justru bermasalah dan memicu pertanyaan serius dari masyarakat.

Permasalahan tidak hanya terjadi pada sisi usaha, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan. BUMDes yang sebelumnya bernama BUMDes Bintang Muda berubah menjadi BUMDes Bersika setelah pergantian kepala desa. Perubahan tersebut diikuti dengan pergantian struktur kepengurusan. Ironisnya, tidak ada proses serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberadaan aset, dokumen, serta sisa modal yang pernah dikelola.

Hasil penelusuran tim KabarGEMPAR.com mengungkap bahwa pada 2023, pemerintah desa mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp20 juta untuk usaha balon mainan. Program ini awalnya digadang-gadang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat melalui aktivitas pasar malam dengan melibatkan pedagang kecil. Namun dalam praktiknya, usaha tersebut tidak berkembang dan kini berhenti tanpa kejelasan hasil maupun evaluasi yang transparan.

Pada 2024, pemerintah desa kembali mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp25 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan satu unit mobil pickup melalui skema gadai, dengan tujuan mendukung operasional usaha sebelumnya. Akan tetapi, hingga kini keberadaan dan status pengelolaan aset tersebut tidak jelas. Situasi ini memicu kecurigaan masyarakat terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.

Memasuki 2025, pemerintah desa meningkatkan nilai penyertaan modal secara signifikan hingga Rp165 juta untuk program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes. Namun program tersebut justru diwarnai berbagai persoalan, mulai dari dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan sewa lahan, lemahnya manajemen, hingga potensi kerugian keuangan desa yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Tak berhenti di situ, pada tahun yang sama pemerintah desa kembali menyuntikkan modal sebesar Rp110 juta untuk usaha ternak ayam kampung. Program ini pun tak luput dari masalah. Pengelola menghadapi konflik dengan mitra usaha yang dinilai tidak konsisten menjalankan kesepakatan kerja sama. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang dan berpotensi menimbulkan dampak kerugian yang lebih luas.

Rangkaian persoalan tersebut memicu kegelisahan masyarakat. Mereka menilai pengelolaan BUMDes Kutaampel belum mampu menjalankan fungsi strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa, bahkan cenderung menjadi sumber persoalan baru.

Analisis Hukum dan Tata Kelola

Praktisi hukum, H. Alek Sukardi, SH., MH., menegaskan bahwa secara regulasi, setiap pergantian kepengurusan BUMDes wajib disertai dengan proses serah terima jabatan yang jelas, lengkap, dan terdokumentasi. Ketidakhadiran proses tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi, bahkan membuka celah hilangnya aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menjelaskan bahwa ketidakjelasan aset dan modal yang dikelola dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, pengelolaan keuangan desa semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kegagalan menjalankan program usaha atau munculnya konflik dengan mitra kerja dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, terutama apabila terdapat perjanjian kerja sama yang sah. Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan, pengawasan, serta manajemen risiko dalam pengelolaan BUMDes.

Apabila dalam proses audit ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan desa, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Desakan Audit dan Transparansi

Masyarakat kini mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Kutaampel, termasuk penelusuran aset sejak masih bernama BUMDes Bintang Muda. Mereka juga menuntut keterbukaan laporan keuangan, evaluasi total terhadap seluruh program usaha, serta penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Tanpa langkah konkret, transparan, dan akuntabel, masyarakat khawatir BUMDes Kutaampel akan terus menjadi beban bagi keuangan desa, alih-alih menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *