Uji Pembelian Ungkap Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Purwakarta
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter mencuat di Kabupaten Purwakarta. Indikasi ini muncul setelah dilakukan uji pembelian oleh tim KabarGEMPAR.com di salah satu apotek di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Informasi awal berasal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa obat amlodipine besilate 10 mg yang tergolong obat keras dapat diperoleh tanpa resep dokter. Obat ini umumnya digunakan untuk terapi hipertensi dan seharusnya diberikan berdasarkan pengawasan medis.
Untuk memverifikasi laporan tersebut, tim melakukan uji pembelian secara langsung. Dalam proses itu, petugas apotek disebut melayani permintaan tanpa meminta resep dokter. Obat kemudian diserahkan kepada pembeli.
Hasil uji ini menunjukkan adanya indikasi praktik yang tidak sejalan dengan standar pelayanan kefarmasian. Namun, temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan pendalaman oleh otoritas berwenang.
Seorang sumber yang memahami praktik kefarmasian, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa penyerahan obat keras tanpa resep berpotensi menyalahi prosedur yang berlaku. “Obat seperti itu seharusnya tidak diberikan tanpa skrining medis yang memadai,” ujarnya.
Secara regulasi, penyerahan obat keras diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan apoteker melakukan verifikasi resep sebelum obat diberikan kepada pasien.
Dalam ketentuan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memuat sanksi terhadap pelanggaran dalam distribusi dan penyerahan sediaan farmasi. Sanksi dapat berupa administratif hingga pidana, tergantung pada hasil pemeriksaan.
Dinas kesehatan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Sementara itu, organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia berperan dalam penegakan kode etik profesi.
Sejumlah praktisi kesehatan menilai, praktik penjualan obat keras tanpa resep berisiko terhadap keselamatan pasien. Tanpa pengawasan dokter, penggunaan obat dapat memicu efek samping atau interaksi yang tidak diinginkan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan ini menambah daftar persoalan dalam pengawasan pelayanan kefarmasian di tingkat daerah, yang masih bergantung pada efektivitas kontrol dan penegakan aturan di lapangan.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
