Orang Tua Siswa Pertanyakan Kejelasan Status Oknum Guru SMKS Terkait Dugaan Kasus Asusila
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kejelasan status kepegawaian seorang oknum guru di SMK Saintek Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara asusila yang menimbulkan keresahan, terutama di kalangan orang tua siswa.
Sejumlah orang tua mempertanyakan informasi yang beredar mengenai pemberhentian guru tersebut. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang utuh dan terkonfirmasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait, sehingga memunculkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Menurut orang tua siswa, kejelasan status yang bersangkutan penting untuk menjaga rasa aman di lingkungan pendidikan. Selain itu, transparansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV, Cecep Rony, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang. Ia menegaskan perlunya klarifikasi menyeluruh dari berbagai pihak agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
“Informasi sementara yang kami terima menyebutkan peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar. Namun hal itu masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dari semua pihak terkait,” ujar Cecep Rony saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, meskipun dugaan peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah, institusi pendidikan tetap memiliki tanggung jawab selama yang bersangkutan masih memiliki keterkaitan secara administratif maupun profesional.
“Selama masih ada hubungan dengan sekolah, kewajiban pembinaan dan penanganan tetap melekat. Namun demikian, jika peristiwa tersebut benar terjadi di luar sekolah, maka tidak serta-merta seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pihak sekolah. Informasi harus diperoleh secara utuh dan berimbang,” katanya.
Dalam perkembangan lain, Cecep Rony menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi internal, data tenaga pendidik yang dimaksud telah mengalami perubahan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 20 April 2026.
Namun demikian, penelusuran yang dilakukan KabarGEMPAR.com menemukan adanya perbedaan informasi pada sistem lain. Nama yang diduga berkaitan dengan kasus ini masih tercantum dalam salah satu aplikasi berbasis data publik. Perbedaan tersebut menambah pertanyaan di tengah masyarakat terkait validitas informasi pemberhentian.
Sejumlah orang tua siswa berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan resmi dan komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap peserta didik serta menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.
Perkara ini juga mendapat perhatian karena informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pihak yang diduga menjadi korban masih berusia di bawah umur saat peristiwa pertama kali terjadi.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan dimaksud berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 82 yang mengatur larangan serta sanksi pidana terkait perbuatan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak. Selain itu, dalam konteks tertentu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi rujukan, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian. Meski demikian, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Sementara itu, dari sisi administratif, institusi pendidikan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan disiplin kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
