Data Siswa Dipertanyakan, Dugaan “Siswa Fiktif” di SMKS Saintek Nurul Muslimin Muncul ke Publik
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Validitas data peserta didik di SMKS Saintek Nurul Muslimin menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian data yang berpotensi berdampak pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Isu ini mencuat dari keterangan mantan humas sekolah berinisial AF pada 25 April 2026, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan ONEDIGINEWS.COM berjudul “Aroma Busuk Dana BOS SMKS Saintek Nurul Muslim Dibongkar Eks Humas, 283 Siswa Diduga Fiktif, Negara Tekor Ratusan Juta!”.
Dalam pernyataannya, AF mengungkap dugaan adanya data siswa yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti dua dari lima jurusan yang terdaftar, yakni TKRO dan Perbankan (PSI), yang menurut pengamatannya tidak menunjukkan aktivitas siswa sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait akurasi pendataan siswa, yang menjadi dasar utama dalam penyaluran dana BOS.
AF memperkirakan potensi ketidaksesuaian data mencapai sekitar 60 persen. Dengan asumsi rata-rata 80 siswa per angkatan dalam tiga tingkat, jumlah siswa yang diduga tidak valid disebut dapat mencapai sekitar 283 orang.
Jika dikaitkan dengan besaran dana BOS sebesar Rp1,6 juta per siswa, estimasi tersebut mengarah pada potensi nilai anggaran yang terdampak hingga ratusan juta rupiah. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat dugaan dan belum melalui proses verifikasi maupun audit resmi.
Selain itu, persoalan ini juga menyoroti aspek pengawasan. AF mempertanyakan efektivitas verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV.
Menurutnya, mekanisme pengawasan selama ini lebih bersifat administratif dan belum menyentuh pemeriksaan faktual di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya ketidaksesuaian data tanpa terdeteksi sejak dini.
Situasi ini memunculkan urgensi dilakukannya audit independen dan menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus mengevaluasi tata kelola anggaran yang berjalan.
Hingga saat ini, Pengawas KCD Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Cecep Rony, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hal serupa juga ditunjukkan oleh Kepala SMKS Saintek Nurul Muslimin, Furqon Abadi, yang belum memberikan keterangan resmi.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH menegaskan bahwa apabila dugaan ketidaksesuaian data siswa terbukti, maka dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan satuan pendidikan memastikan validitas dan pembaruan data peserta didik berbasis sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran anggaran.
“Jika terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi riil dan berdampak pada penyaluran dana negara, maka hal tersebut harus diuji melalui audit independen serta mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh instansi berwenang melalui proses verifikasi faktual dan audit yang profesional.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, namun transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KabarGEMPAR.com masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
