Dugaan Asusila Oknum Guru SMKS di Batujaya Berakhir Damai
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, berakhir melalui jalur damai setelah keluarga korban dan pihak terduga pelaku mencapai kesepakatan secara musyawarah.
Penyelesaian tersebut memunculkan perhatian publik. Pasalnya, perkara yang disebut-sebut melibatkan korban yang pada saat kejadian masih sekolah terjadi dalam relasi pendidikan antara guru dan murid sebuah hubungan yang secara etika maupun hukum memiliki dimensi kuasa yang sensitif.
Informasi yang dihimpun kabargempar.com, dugaan peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2024. Korban berinisial IRM, yang ketika itu disebut masih berusia 17 tahun, diduga mengalami tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial DDA, yang mengajar di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Dugaan Peristiwa Terjadi Berulang
Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa dugaan peristiwa itu tidak terjadi satu kali. Dalam rentang waktu hampir dua tahun, korban disebut mengalami kejadian serupa hingga beberapa kali.
Kejadian terakhir disebut terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Waktu kejadian yang tidak biasa tersebut menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Situasi itulah yang kemudian mendorong keluarga korban untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Pasca kejadian tersebut, informasi mengenai dugaan peristiwa itu mulai beredar di lingkungan masyarakat sekitar dan di kalangan internal sekolah. Beberapa pihak menyebut persoalan ini sebelumnya sempat menjadi pembicaraan terbatas sebelum akhirnya mencuat ke permukaan.
Sempat Ditangani Kepolisian
Kasus ini sempat masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Terduga pelaku diketahui menjalani pemeriksaan awal di Polsek Batujaya, sebelum penanganannya diarahkan ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.
Pemeriksaan awal disebut dilakukan guna mengumpulkan keterangan serta mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan peristiwa tersebut.
Namun dalam perkembangannya, proses tersebut tidak berlanjut hingga tahap yang lebih jauh.
Berakhir Melalui Kesepakatan Damai
Di tengah proses penanganan perkara, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
Sumber di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa kesepakatan damai dicapai dalam forum yang melibatkan keluarga korban dan pihak terduga pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, perkara disebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam proses penyelesaian tersebut. Informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Meski demikian, penyelesaian damai dalam perkara yang diduga berkaitan dengan perlindungan anak kerap menjadi perhatian para pemerhati hukum.
Perspektif Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perbuatan cabul terhadap anak termasuk kategori delik umum. Artinya, perkara tersebut pada prinsipnya dapat diproses oleh negara meskipun tidak selalu bergantung pada adanya laporan atau kesepakatan damai dari pihak korban.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 76E juncto Pasal 82, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ancaman pidana dapat diperberat apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban, termasuk dalam hubungan pendidikan antara guru dan murid.
Praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH menilai bahwa kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Menurutnya, negara tetap memiliki kewenangan untuk menilai dan memproses suatu perkara apabila ditemukan unsur pidana yang cukup.
“Dalam perkara yang menyangkut anak, perlindungan korban harus menjadi prioritas. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menindak apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Pentingnya Pengawasan di Lingkungan Pendidikan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan.
Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang yang seharusnya memberikan rasa aman bagi peserta didik.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap siswa membutuhkan penanganan yang transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan anak, masyarakat kini semakin menuntut adanya akuntabilitas dari berbagai pihak baik institusi pendidikan, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait lainnya.
Kasus yang terjadi di Batujaya ini menjadi pengingat bahwa menjaga ruang pendidikan yang aman membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
