Di Balik Klaim Stok Beras Aman, LP2B Karawang Perlahan Menyusut
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Optimisme pemerintah terkait melimpahnya cadangan beras nasional tidak serta-merta menutup persoalan mendasar di sektor pertanian, khususnya di Kabupaten Karawang. Di balik klaim stok aman hingga 11 bulan ke depan, ada realitas lain yang berjalan diam-diam: penyusutan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian Karawang sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi pangan, khususnya beras, berada dalam posisi sangat aman. Bahkan, pemerintah pusat disebut telah merencanakan ekspor beras dalam jumlah besar, dengan Karawang sebagai titik awal karena dinilai masih menjadi daerah swasembada.
Namun jika ditarik ke level struktural, ketahanan tersebut berdiri di atas fondasi yang mulai tergerus.
Data terbaru tahun 2025 mencatat luas baku sawah Karawang berada di angka 101.143,4 hektare, dengan sekitar 87.000 hektare ditetapkan sebagai LP2B – lahan yang secara hukum wajib dilindungi untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.
Secara normatif, angka tersebut menunjukkan komitmen kuat daerah dalam menjaga fungsi pertanian. Namun di lapangan, tekanan terhadap LP2B terus berlangsung.
Alih fungsi lahan tidak lagi hanya didominasi pembangunan kawasan industri dan perumahan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan usaha non-pertanian juga mulai bermunculan, termasuk peternakan skala komersial di sejumlah wilayah pesisir utara Karawang.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa penyusutan LP2B tidak selalu terjadi secara besar-besaran dalam satu waktu, melainkan berlangsung bertahap, tersebar, dan sering kali luput dari pengawasan publik.
Data menunjukkan laju konversi lahan di Karawang mencapai rata-rata sekitar 710 hektare per tahun. Angka ini, jika tidak dikendalikan, berpotensi menggerus ribuan hektare lahan dalam jangka panjang, termasuk yang telah masuk kategori dilindungi.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut sebenarnya telah diantisipasi melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang secara tegas melarang alih fungsi LP2B tanpa dasar yang sah. Regulasi ini tidak hanya mengatur perlindungan lahan, tetapi juga membuka ruang sanksi pidana bagi pelanggaran.
Namun persoalannya bukan semata pada aturan, melainkan pada konsistensi implementasi.
Di satu sisi, pemerintah mendorong peningkatan produksi dan bahkan ekspor beras. Di sisi lain, tekanan terhadap lahan sebagai basis produksi justru terus terjadi. Di sinilah muncul paradoks: ketahanan pangan jangka pendek terlihat kuat, tetapi jangka panjang menyimpan potensi kerentanan.
LP2B sejatinya bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan, melainkan benteng terakhir menjaga kedaulatan pangan. Ketika benteng ini mulai terkikis, dampaknya tidak akan langsung terasa hari ini, tetapi perlahan akan muncul dalam bentuk penurunan produksi, ketergantungan pasokan, hingga potensi gejolak harga.
Situasi ini menuntut langkah yang lebih dari sekadar optimisme. Diperlukan pengawasan ketat, penegakan aturan yang konsisten, serta keberanian menahan laju alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Sebab pada akhirnya, ketahanan pangan bukan hanya soal berapa banyak stok yang tersedia hari ini, tetapi seberapa kuat kita menjaga lahan yang akan menentukan masa depan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
