PLTS Rp18 Miliar di 20 Puskesmas Disorot, KMP: Selesai Administratif, Manfaat Dipertanyakan
PURWAKARTA, KOMPAS.com – Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 20 puskesmas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp18 miliar menjadi sorotan. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai terdapat ketidaksesuaian antara laporan administratif, kondisi teknis di lapangan, dan realisasi anggaran.
KMP menyebut, berdasarkan dokumen, proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah melalui proses serah terima pekerjaan. Namun, di lapangan, sejumlah instalasi PLTS diduga belum berfungsi optimal dan belum memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan listrik puskesmas.
“Masih terdapat ketergantungan terhadap pasokan listrik dari Perusahaan Listrik Negara,” demikian disampaikan KMP dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, anggaran proyek disebut telah dicairkan sepenuhnya tanpa adanya koreksi pembayaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.
Soroti dugaan anomali harga
KMP juga menyoroti dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan PLTS tersebut. Berdasarkan pembanding harga nasional, kisaran wajar PLTS berada di angka Rp14.000 hingga Rp25.000 per watt peak (Wp).
Namun, nilai proyek yang dilaporkan diduga berada di atas kisaran tersebut. Jika terkonfirmasi, hal itu berpotensi mengarah pada indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up.
Potensi persoalan hukum
KMP menilai persoalan ini tidak semata bersifat teknis, tetapi juga berpotensi memiliki dimensi hukum. Sejumlah indikasi awal yang disebutkan antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta potensi kerugian keuangan negara.
Meski demikian, KMP menegaskan bahwa pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Desak aparat lakukan pendalaman
Ketua KMP, Kang ZA, mengatakan proyek tersebut menyangkut kepentingan publik, khususnya pelayanan kesehatan.
“Jika proyek dinyatakan selesai tetapi manfaatnya tidak dirasakan, maka perlu ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
KMP menyatakan akan mengawal proses pengumpulan data serta mendorong transparansi dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, KMP mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman dan meningkatkan status penanganan apabila ditemukan bukti yang cukup.
KMP juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi jika terdapat indikasi sistemik, serta mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai temuan dan dugaan yang disampaikan KMP.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
