Kaget! Utang Lama Era 1998 Tiba-Tiba Ditagih PUPN, Debitur Bekasi Dipaksa Bayar 1×24 Jam
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Seorang debitur asal Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengaku terkejut setelah menerima surat paksa dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Barat. Ia tidak menyangka utang lama dari era sebelum krisis moneter 1998 kembali ditagih setelah puluhan tahun tanpa kabar.
Redaksi memperoleh salinan surat bernomor SP-26/S/PUPNC.13.00/2026 yang menyebutkan bahwa negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada PUPN. Dalam surat itu, PUPN mewajibkan debitur melunasi utang sebesar Rp160 juta, ditambah biaya administrasi pengurusan sebesar 1 hingga 10 persen, tergantung waktu pelunasan.
PUPN juga memerintahkan debitur untuk melunasi kewajibannya dalam waktu 1×24 jam sejak surat paksa diterima.
Pinjaman Berawal Sejak 1989
Debitur menjelaskan bahwa ia pertama kali mengajukan pinjaman pada 1989 sebesar Rp15 juta. Pada 1991, ia kembali mengajukan pinjaman sekitar Rp100 juta dengan tenor lima tahun dan angsuran sekitar Rp2 juta per bulan. Ia menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil sekaligus menutup pinjaman sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa sejak 1991 hingga 1995, ia rutin membayar angsuran tanpa tunggakan. Namun, kondisi keuangannya mulai memburuk hingga akhirnya tidak mampu melanjutkan pembayaran.
Krisis moneter 1998 memperparah situasi. Usahanya terdampak serius, bahkan ia mengaku mengalami kerugian akibat peristiwa pembakaran di tengah kerusuhan saat itu. Sejak itu, ia tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya.
Sebagai bentuk itikad baik, ia menyerahkan dua unit mobil kepada pihak bank dengan nilai sekitar Rp55 juta.
Puluhan Tahun Tanpa Penagihan
Setelah menyerahkan aset, debitur mengaku tidak pernah lagi menerima penagihan ataupun komunikasi dari pihak bank. Ia juga tidak mengetahui bahwa bank tempatnya meminjam telah dilikuidasi.
Ia menilai kemunculan surat paksa secara tiba-tiba setelah puluhan tahun tanpa pemberitahuan menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN sejak 2023, lalu diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang pada 2025. Namun, debitur baru mengetahui hal itu pada 2026 saat menerima surat paksa.
Aspek Hukum Dipertanyakan
PUPN memang memiliki kewenangan menagih piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 beserta aturan turunannya. Meski demikian, proses penagihan seharusnya melalui tahapan administratif yang jelas, mulai dari pemberitahuan, surat teguran, hingga kesempatan penyelesaian sebelum penerbitan surat paksa.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepastian hukum, mengingat jeda waktu antara terjadinya utang dan penagihan mencapai lebih dari dua dekade.
Selain itu, aspek daluwarsa penagihan dan kejelasan perhitungan sisa utang juga menjadi sorotan. Debitur mengaku telah membayar angsuran selama beberapa tahun serta menyerahkan aset kepada pihak bank.
Harapkan Penjelasan dan Solusi
Debitur menegaskan bahwa ia tidak berniat menghindari kewajiban. Ia hanya meminta penjelasan yang transparan terkait dasar penagihan dan perhitungan utang yang ditagihkan saat ini.
Ia berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan sekaligus solusi yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan piutang lama yang kembali ditagihkan setelah puluhan tahun tanpa komunikasi yang jelas.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
