Dugaan Data Fiktif di SMKS Saintek Karawang, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi: Dugaan data siswa dan guru tak sesuai di SMKS Saintek Karawang memunculkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp757,6 juta per tahun, berdasarkan estimasi alokasi dana BOS dan BPMU.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan ketidaksesuaian data tenaga pendidik dan peserta didik di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memunculkan potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Isu ini mencuat setelah adanya informasi mengenai perbedaan antara data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan, baik terkait jumlah guru maupun siswa.

Sumber yang mengetahui kondisi internal sekolah, Anggi Fauzi, menyebut terdapat belasan guru yang diduga sudah tidak aktif mengajar, namun masih tercatat dalam sistem administrasi.

“Belasan guru itu sebenarnya sudah tidak aktif cukup lama, tetapi masih tercatat dalam data,” ujar Anggi, Minggu (26/4/2026).

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah siswa. Sekitar 283 siswa disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hitungan Potensi Kerugian

Jika mengacu pada standar pembiayaan pendidikan, potensi kerugian negara dapat dihitung dari alokasi dana berbasis jumlah siswa.

Untuk jenjang SMK, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rata-rata sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Dengan dugaan 283 siswa tidak valid, maka potensi dana yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp452,8 juta per tahun.

Selain itu, terdapat Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperkirakan sekitar Rp600 ribu per siswa per tahun. Dari komponen ini, potensi dana yang terdampak mencapai sekitar Rp169,8 juta per tahun.

Dengan demikian, total potensi dari komponen siswa diperkirakan sekitar Rp622,6 juta per tahun.

Sementara itu, dari sisi tenaga pendidik, keberadaan guru yang tidak aktif namun masih tercatat juga berpotensi memengaruhi alokasi honorarium dari dana BOS.

Jika diasumsikan terdapat 15 guru tidak aktif dengan honor rata-rata Rp750 ribu per bulan, maka potensi anggaran yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp135 juta per tahun.

Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp757,6 juta per tahun.

Masih Perlu Verifikasi

Perhitungan tersebut masih bersifat estimasi berdasarkan asumsi standar pembiayaan pendidikan. Nilai pasti kerugian negara harus dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.

Pengamat kebijakan publik menilai validitas data dalam sistem pendidikan menjadi aspek krusial karena menjadi dasar penyaluran berbagai bantuan pemerintah.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Dalam perspektif hukum, ketidaksesuaian data dapat berimplikasi serius apabila terdapat unsur kesengajaan dan berdampak pada kerugian negara.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum Ada Klarifikasi Sekolah

Hingga saat ini, pihak SMKS Saintek Nurul Muslimin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan serta audit menyeluruh guna memastikan keakuratan data dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *