637 ASN Karawang Siap Pensiun, Pemkab Luncurkan Layanan Digital SIMPELIN
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan platform digital Sistem Informasi Pelayanan Pensiun atau SIMPELIN, Senin (7/7/2025). Peluncuran ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Persiapan Pensiun yang digelar di Aula Husni Hamid, Karawang.
Platform SIMPELIN dirancang untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi proses pelayanan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Platform ini dapat diakses secara daring melalui web maupun aplikasi mobile.
“SIMPELIN hadir sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan yang efisien, transparan, akurat, dan terintegrasi bagi ASN yang akan memasuki masa purna bakti,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asip Suhendar.
Asip menambahkan, peluncuran SIMPELIN juga menjadi bagian dari sosialisasi program Taspen, layanan perbankan, serta pelatihan kewirausahaan yang ditujukan kepada 637 ASN, terdiri dari 618 PNS dan 19 PPPK, yang akan pensiun pada periode September 2025 hingga Agustus 2026.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Bupati, menyampaikan apresiasi atas pengabdian para ASN selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bapak dan Ibu. Semoga selalu diberikan kesehatan dan apa yang sudah diberikan menjadi amal ibadah,” ujar Aep.
Ia juga memberikan pesan agar para ASN yang akan memasuki masa pensiun tetap produktif dan bisa berkontribusi bagi masyarakat melalui kegiatan positif seperti berwirausaha dan pengabdian sosial lainnya.

Peluncuran SIMPELIN menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam transformasi digital pelayanan publik, khususnya dalam mempersiapkan masa pensiun ASN secara lebih matang dan terarah.
Reporter: Dedi Iskandar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com