Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMPN 2 Kutawaluya Dilaporkan ke Ombudsman

Kondisi SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Redaksi Kabargempar.com berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Langkah ini tengah disiapkan setelah tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan antara besarnya anggaran pemeliharaan sekolah dengan kondisi nyata fasilitas di lapangan.

Berdasarkan data resmi dari portal JAGA KPK, SMPN 2 Kutawaluya dalam dua tahun terakhir tercatat menerima dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dengan total Rp189.664.100, yang terdiri atas:

Tahun 2024:

  • Tahap I (18 Januari 2024) sebesar Rp76.174.900
  • Tahap II (12 Agustus 2024) sebesar Rp36.604.500

Tahun 2025:

  • Alokasi dana pemeliharaan sebesar Rp76.884.700

Namun, hasil pantauan KabarGEMPAR.com di lapangan pada Senin (27/10/2025) menunjukkan kondisi sekolah yang memprihatinkan.

Sekolah Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat

Bangunan ruang kelas banyak yang rusak, cat dinding mengelupas, dan pintu-pintu kayu lapuk. Area toilet siswa berlumut, berbau, dan minim penerangan. Bahkan, tumpukan sampah plastik terlihat di sekitar fasilitas sanitasi.

Di ruang belajar, para siswa harus belajar dalam kondisi pengap dan gelap. Lantai banyak yang retak, ventilasi rusak, dan sejumlah meja kursi sudah tidak layak pakai.

Padahal, dana BOS yang dialokasikan seharusnya digunakan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan belajar, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

“Kalau dananya sampai ratusan juta tapi sekolahnya tetap kotor dan rusak, tentu masyarakat pantas mempertanyakan transparansinya,” ujar salah satu warga Desa Kutawaluya kepada KabarGEMPAR.com.

Langkah ke Ombudsman untuk Dorong Akuntabilitas

Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com, Mulyadi, menyatakan bahwa rencana pelaporan ke Ombudsman dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial media dalam mengawasi penggunaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan.

“Kami akan segera menyerahkan data dan bukti pendukung ke Ombudsman. Ini bagian dari upaya mendorong akuntabilitas. Dana BOS itu uang rakyat, dan publik berhak tahu digunakan untuk apa,” tegas Mulyadi.

Rencana laporan tersebut akan memuat temuan investigasi lapangan, data anggaran dari portal resmi, serta hasil wawancara dengan warga dan pemerhati pendidikan di Karawang.

Sementara itu, pemerhati pendidikan di Karawang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar turun langsung memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Jika anggaran pemeliharaan besar tapi hasilnya tidak terlihat, berarti ada yang salah dalam manajemen BOS. Harus ada audit dan evaluasi,” ujar seorang aktivis pendidikan Karawang.

Kasus di SMPN 2 Kutawaluya menambah daftar panjang persoalan transparansi penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan. Publik berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan agar dana yang besar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *