Bantuan ATS Diduga Dipotong, Data Peserta Didik PKBM Nurul Ulum Dipertanyakan

Dugaan pemotongan bantuan ATS dan selisih data peserta didik PKBM Nurul Ulum mencuat setelah KabarGEMPAR.com menyambangi Pondok Pesantren Al-Haleem. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang memastikan akan melakukan verifikasi lapangan untuk menjamin hak warga belajar tetap terlindungi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan pemotongan bantuan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan perbedaan signifikan antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan menempatkan pengelolaan PKBM Nurul Ulum, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dalam sorotan serius.

PKBM Nurul Ulum tercatat sebagai satuan pendidikan nonformal swasta dengan NPSN P2965668. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Januari 2026, lembaga tersebut melaporkan 300 peserta didik, 11 rombongan belajar (rombel), dan 10 tutor aktif. Secara administratif, angka tersebut menunjukkan lembaga dengan kapasitas besar yang melayani warga belajar di wilayah pesisir utara Karawang.

Namun, hasil penelusuran lapangan, Minggu (15/2), justru mengungkap perbedaan signifikan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Saat tim KabarGEMPAR.com melakukan pengecekan langsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) yang terpantau di DTA Miftahul Ulum, Neglasari, dan Pondok Pesantren Al-Haleem, Cibuaya, hanya diikuti sekitar 120 peserta didik yang terkonfirmasi hadir dan aktif.

Ade Sobari, salah satu guru di PKBM, menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berlangsung saat ini hanya diikuti sekitar 40 peserta. Sementara pengelola PKBM Al Haleem mengklaim jumlah peserta didik aktif mencapai 80 orang.

Selisih hampir 180 peserta didik antara data Dapodik dan temuan lapangan memunculkan tanda tanya. Perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi perencanaan program, penghitungan kebutuhan tutor, hingga penyaluran bantuan pemerintah yang berbasis pada jumlah peserta didik terdaftar.

Menanggapi hal itu, Kepala PKBM Nurul Ulum, Rahmat, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa KBM tidak hanya berlangsung di dua titik yang terpantau, melainkan tersebar di beberapa desa lain.

“Untuk jumlah 180 siswa lainnya, KBM berlangsung di Segarjaya, Gebangjaya, Sukasari, dan Kedungjaya,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa seluruh peserta didik tetap aktif mengikuti pembelajaran, hanya saja pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tersebar untuk mendekatkan akses pendidikan kepada warga belajar yang berada di lokasi berbeda.

Dugaan Pemotongan Terungkap

Isu dugaan pemotongan bantuan ATS mencuat setelah KabarGEMPAR.com menyambangi Pondok Pesantren Al-Haleem. Dalam wawancara tersebut, pengelola kegiatan belajar mengajar (KBM) mengungkapkan adanya pemotongan bantuan ATS dengan nominal yang dinilai cukup besar.

Pengelola KBM menyebut sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan karena bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh peserta didik tidak disalurkan secara penuh. Bantuan tersebut, menurut pengakuan yang diterima, dipotong dengan alasan biaya administrasi.

Pernyataan tersebut memicu perhatian, mengingat bantuan ATS merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mengembalikan anak putus sekolah ke jalur pendidikan melalui satuan pendidikan nonformal seperti PKBM. Secara prinsip, bantuan sosial pendidikan wajib disalurkan secara utuh kepada penerima manfaat, kecuali terdapat dasar hukum dan ketentuan tertulis yang mengatur secara transparan.

Rahmat membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan atau menginstruksikan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun. Ia juga menyebut pengelolaan bantuan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinas Pendidikan Turun Tangan

Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Sutarman, menegaskan bahwa pihaknya melarang segala bentuk pemotongan bantuan.

“Bantuan ATS tidak boleh dipotong. Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya dan melakukan verifikasi,” tegasnya.

Ia memastikan dinas akan melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari mencocokkan jumlah peserta didik aktif di seluruh titik KBM hingga memeriksa administrasi rombongan belajar, kehadiran tutor, serta mekanisme penyaluran bantuan kepada peserta didik.

Verifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara data Dapodik dan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menjamin hak peserta didik tidak terabaikan.

Aspek Regulasi dan Konsekuensi

Penyelenggaraan pendidikan nonformal wajib mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah juga mengatur standar nasional pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Data Dapodik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dasar penentuan kebijakan, alokasi anggaran, hingga evaluasi kinerja satuan pendidikan. Ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan dapat berdampak pada aspek perencanaan serta potensi sanksi administratif.

Apabila hasil verifikasi menemukan pelanggaran tata kelola atau ketidaksesuaian data, dinas pendidikan dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan intensif, penghentian sementara bantuan, hingga pembekuan operasional lembaga. Jika aparat penegak hukum menemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Publik Menanti Kepastian

Kasus ini tidak hanya menyangkut angka dan administrasi. Di balik data tersebut terdapat hak pendidikan warga belajar yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan dan anak-anak putus sekolah. Jika benar terjadi pemotongan bantuan, maka peserta didik menjadi pihak yang paling dirugikan.

Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menyatakan akan segera menyampaikan hasil verifikasi sebagai bentuk akuntabilitas.

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah konkret agar hak peserta didik terlindungi serta tata kelola pendidikan nonformal di wilayah pesisir Karawang berjalan sesuai aturan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *