Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan Badan Gizi Nasional, Dorong Program Makan Bergizi Gratis Lebih Kolaboratif
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat peran kelembagaan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya ini dilakukan dengan menata dan memperkuat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pelaksana utama penyediaan serta distribusi makanan bergizi bagi masyarakat.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Selasa (28/10/2025), menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan target 82 juta penerima manfaat.
“Kementerian PANRB terus mendukung penyuksesan target program MBG. Karena itu, kami melakukan penataan dan penguatan terhadap UPT Badan Gizi Nasional (KPPG) yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional penyediaan dan distribusi makanan bergizi,” ujar Menteri Rini.
Menurutnya, Kementerian PANRB tidak hanya berfokus pada penataan struktur dan tata kelola kelembagaan, tetapi juga mendorong transformasi digital pemerintahan agar pelaksanaan program MBG semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Rini menjelaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG saat ini tengah difinalisasi. Perpres tersebut akan mengatur lima aspek utama penyelenggaraan, yakni perencanaan, anggaran, manajemen kinerja dan ASN, pengawasan dan pengendalian, serta pengadaan barang/jasa.
“Kami sudah sepakat untuk membentuk tim dari kementerian terkait guna menyusun bahan-bahan perumusan Perpres atau Inpres,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional hampir rampung. “Sudah selesai, hanya tinggal penyempurnaan kecil dan akan kami tuntaskan dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Langkah penguatan kelembagaan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar birokrasi menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memastikan setiap program berdampak nyata bagi rakyat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Perpres MBG sebagai dasar hukum pelaksanaan program di lapangan.
“Kami minta waktu sedikit lagi supaya Perpres tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis benar-benar siap diterapkan. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan makin tertata,” pungkas Prasetyo.
Dengan penguatan kelembagaan dan tata kelola ini, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih kolaboratif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
