Aturan Baru PKH Mulai Berlaku, Bantuan Maksimal 5 Tahun: KPM Diingatkan Tak Bergantung pada Bansos
BOGOR | KabarGEMPAR.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru Program Keluarga Harapan (PKH) pada penyaluran tahap 4 tahun 2025. Lewat pedoman teknis terbaru, pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial bukan program permanen dan memiliki batas waktu jelas bagi penerimanya.
Kebijakan yang mulai berjalan ini menargetkan agar keluarga penerima manfaat (KPM) mampu mandiri setelah beberapa tahun memperoleh bantuan.
Bantuan Maksimal 5 Tahun
Dalam aturan tersebut, KPM dengan komponen ibu hamil, anak usia dini, dan pelajar dari SD hingga SMA hanya dapat menerima PKH selama maksimal lima tahun berturut-turut.
Usai periode itu, penerima akan otomatis digraduasi alamiah, meski masih tercatat dalam desil 1–3 atau kelompok ekonomi terbawah.
Namun, aturan ini tidak menyasar seluruh penerima. Keluarga dengan anggota lansia dan penyandang disabilitas tetap dapat menerima PKH lebih lama karena termasuk kelompok rentan yang membutuhkan dukungan jangka panjang.
Ada Solusi untuk Penerima Lama
Pemerintah juga menyiapkan skema program pengganti bagi KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun. Fokusnya adalah pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan pendampingan kewirausahaan.
 
Sumber kanal resmi pendamping sosial menyebut langkah ini sebagai upaya mengubah skema perlindungan sosial menjadi sistem yang mendorong kemandirian dan produktivitas masyarakat.
“Bansos bukan untuk selamanya. Pemerintah ingin keluarga penerima bisa bangkit dan mandiri,” demikian penegasan pendamping dalam siaran resminya.
Sejumlah daerah mulai menyesuaikan proses verifikasi dan validasi data dalam DTKS guna memastikan penerapan graduasi berjalan tepat sasaran.
Reporter: Intan Asriyah | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


 
											 
				 
				