Pengelola Wisata Taman Batu Purwakarta Diduga Kuasai Lahan PDAM untuk Area Parkir Tanpa Izin Resmi

Pengelola wisata Taman Batu Purwakarta, Jawa Barat, diduga menguasai lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pengelola wisata Taman Batu Purwakarta, Jawa Barat, diduga menguasai lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan memanfaatkannya sebagai area parkir kendaraan roda dua tanpa adanya kerja sama resmi dengan pihak Pemerintah Daerah maupun PDAM setempat.

Taman Batu dikenal sebagai salah satu destinasi wisata populer di Kabupaten Purwakarta yang dikelola oleh pihak swasta asal Madura. Berdasarkan informasi di lapangan, lahan parkir yang digunakan wisatawan tersebut berdiri di atas tanah milik PDAM. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau penegasan dari instansi terkait mengenai status penggunaan lahan itu.

“Dipakai boleh, tapi saling menitipkan saja. Silakan dipakai, yang penting jangan merusak, itu dari PDAM. Di sini juga ada pengurus PDAM,” ujar Dede, salah satu juru parkir di kawasan wisata Taman Batu saat ditemui, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, Haji Adun, penanggung jawab parkir wisata Taman Batu yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipeundeuy, membenarkan bahwa tidak ada perjanjian resmi antara pengelola wisata dan PDAM terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Tak ada aturan sewa, aturan kontrak juga enggak ada, bagi hasil pun enggak ada. Baru setahun juga belum,” kata Haji Adun.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pengelolaan parkir sempat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun setelah muncul dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata tersebut, pengelolaan kini berpindah ke dirinya.

“Dulu dikelola BUMDes, semenjak ada kasus pungli, saya yang pegang tiketnya. Sekarang tarif parkirnya lima ribu,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Purwakarta maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan aset daerah tanpa izin tersebut.

Analisis Hukum: Bisa Terseret Pasal Penguasaan Aset Negara Tanpa Hak

Penggunaan aset milik daerah atau perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penguasaan aset negara secara melawan hukum.

Pakar hukum administrasi publik menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah atau perusahaan daerah.

Selain itu, jika terbukti ada unsur pungutan tanpa dasar hukum, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi pejabat atau pihak yang memungut biaya tanpa dasar peraturan perundang-undangan.

“Pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme kerja sama yang sah, baik berupa sewa, kerjasama operasional, atau izin penggunaan. Jika tidak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administratif, bahkan pidana jika ada kerugian daerah,” ujar seorang ahli hukum publik yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah, terutama di sektor pariwisata yang sering kali melibatkan pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit atas penggunaan lahan PDAM tersebut.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *