Proyek Sabuk Pantai Muara Pakisjaya Terancam Diputus Kontrak, Dinas PUPR Karawang Tegas Beri Ultimatum
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelaksanaan proyek sabuk pantai atau penahan abrasi di wilayah Muara Pakisjaya, Kabupaten Karawang, terancam diputus kontrak. CV Mazel Arnawana Indonesia (MAI) selaku pelaksana proyek tersebut mendapat peringatan keras dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang akibat lambannya progres pembangunan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Aries Purwanto, mengakui adanya kelambanan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sudah pernah panggil pelaksananya, memang terjadi kelambanan pelaksanaan karena ada kendala dari supplier material,” ujar Aries sebagaimana dikutip dari delik.co.id, Kamis (30/10/2025).
Aries menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak kontraktor. Jika dalam satu pekan ke depan progres pekerjaan masih minus 10 persen, maka kontrak proyek akan segera diputus.
“Kita pantau dalam satu pekan ke depan. Kalau memang masih di minus 10 persen, kemungkinan akan kita putus kontraknya,” tegasnya.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai pagu dan HPS sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Karawang, pekerjaan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Karawang dengan metode tender sistem gugur, diikuti oleh 32 peserta.
Pemenang tender ditetapkan kepada CV Mazel Arnawana Indonesia, perusahaan asal Bandung dengan alamat di Ruko Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok I No.15, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, dengan harga penawaran Rp903.480.675,16.
Lingkup pekerjaan meliputi tahap persiapan, pelaksanaan pekerjaan utama, dan pemeliharaan, serta wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Namun hasil pantauan jurnalis KabarGEMPAR.com di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu boot, dan sarung tangan. Selain itu, proyek juga tidak memasang papan informasi kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pelaksana proyek pemerintah.
 
Diduga Langgar Regulasi Konstruksi dan K3
Dugaan kelalaian tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan penerapan K3 pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan bahwa pihak yang lalai memenuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000,00 (beserta sanksi administratif tambahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Sementara dalam aspek pelaksanaan kontrak, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 93 ayat (1), menyebutkan bahwa pengguna jasa berwenang memutus kontrak sepihak apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan melebihi batas waktu yang diperjanjikan.
Konsekuensinya, kontraktor dapat dikenai denda keterlambatan (liquidated damages) serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa pemerintah.
Desakan Penegakan Aturan
Pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji, meminta Dinas PUPR Karawang perlu bersikap tegas agar proyek senilai hampir Rp1 miliar ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ultimatum yang disampaikan Dinas PUPR, nasib proyek penahan abrasi Muara Pakisjaya kini berada di ujung tanduk. Bila tidak ada percepatan dan pembenahan signifikan dalam waktu dekat, CV Mazel Arnawana Indonesia berpotensi tidak hanya kehilangan kontrak, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum dan administratif.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


 
											 
				 
				