Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Ini Syarat Pesertanya

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah memastikan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun bagi peserta tertentu. Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Pemutihan tunggakan tersebut berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan, terutama yang masuk dalam basis data resmi pemerintah. Dana pemutihan ini telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Kebijakan ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Syarat Peserta yang Berhak

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan penghapusan tunggakan. Berikut kategori peserta yang berhak:

  • Peserta mandiri yang kini masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Warga yang terdaftar sebagai kelompok tidak mampu
  • Peserta PBPU (mandiri) dan BP (bukan pekerja) yang diverifikasi pemerintah daerah
  • Peserta yang masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Tunggakan paling banyak 24 bulan (2 tahun)
  • Peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun tidak termasuk dalam program pemutihan.

Alasan Kebijakan

Kementerian Keuangan menilai pemutihan diperlukan untuk menyesuaikan reformasi data penerima bantuan sosial serta mendorong kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini juga diharapkan menekan beban finansial peserta yang mengalami penurunan ekonomi dan memperkuat sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Respons Publik

Sejumlah peserta BPJS menyambut baik rencana pemutihan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama pascapandemi dan tekanan ekonomi global.

“Beberapa warga mengalami kesulitan bayar iuran karena pendapatan tidak menentu. Kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat,” ujar warga Karawang, Jawa Barat, saat ditemui terpisah.

Pemda Diminta Aktif Verifikasi

Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam proses verifikasi data peserta untuk memastikan program tepat sasaran.

Dengan pelaksanaan yang tepat, pemerintah berharap program ini mampu mendorong pemerataan akses layanan kesehatan nasional dan meningkatkan kepatuhan peserta di masa mendatang.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *