Gaji ASN, PNS, TNI, dan Polri Naik Mulai November 2025, Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kabar bahagia datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji pokok ASN, PNS, dan aparat negara lainnya. Regulasi ini mulai berlaku November 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Kenaikan Gaji Hingga 12 Persen

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, kenaikan gaji dilakukan secara proporsional, menyesuaikan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.
Besaran kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Kenaikan ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, sehingga total penghasilan ASN berpotensi meningkat jauh lebih besar dari angka dasar.

Berlaku untuk Semua ASN, Termasuk TNI-Polri dan Pejabat Negara

Kebijakan ini mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, serta pejabat administrasi di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, TNI dan Polri juga mendapat penyesuaian gaji serupa, begitu pula menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Menkeu Purbaya: Bentuk Penguatan Profesionalisme ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik.

“Kenaikan gaji ini tidak hanya menjaga daya beli ASN, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara,” ujar Purbaya di Jakarta.

Mulai Cair November 2025, Disertai Rapelan

Pemerintah memastikan pembayaran gaji baru mulai November 2025, termasuk rapel kenaikan sejak awal tahun bagi pegawai yang sudah aktif.

Bagi pensiunan, penyesuaian gaji juga tengah dikaji dan akan diatur melalui mekanisme tersendiri oleh Taspen dan Kementerian Keuangan.

Rangkuman Kenaikan Gaji ASN 2025

Berlaku mulai November 2025

Kenaikan hingga 12% dari gaji pokok

Berlaku untuk ASN, PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Termasuk rapelan sejak awal tahun

Tidak termasuk tunjangan kinerja dan jabatan

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *