Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Resmikan Kerja Sama Pidana Kerja Sosial: Langkah Humanis Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU), di Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan tersebut disaksikan sejumlah pejabat tinggi Kejati, unsur Forkopimda, dan perwakilan lembaga peradilan serta organisasi masyarakat sipil. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara tegas mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan tanpa pemenjaraan.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia, di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap perlunya reformasi pemidanaan yang tidak hanya menjerakan, tetapi juga memulihkan dan membina pelaku kejahatan agar kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.

Hermon Dekristo: Reformasi Pemidanaan Harus Sentuh Nilai Kemanusiaan

Kepala Kejati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih humanis, sesuai dengan semangat restorative justice yang kini terus diperkuat oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Pidana kerja sosial menekankan pada aspek pemulihan sosial dan tanggung jawab moral pelaku terhadap masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, kami yakin aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi manfaat luas,” ujar Hermon di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, konsep pidana kerja sosial akan menempatkan pelaku tindak pidana ringan untuk melakukan pekerjaan sosial di ruang publik, lembaga sosial, atau fasilitas umum yang telah ditentukan. Tujuannya bukan untuk menghukum secara fisik, tetapi menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan empati sosial.

KDM: Gotong Royong Sunda Jadi Ruh Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyambut baik langkah Kejati Jabar tersebut. Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga refleksi nilai-nilai budaya Sunda yang menjunjung tinggi asas gotong royong, kepedulian, dan keseimbangan sosial.

“Konsep ini sejalan dengan nilai gotong royong masyarakat Sunda. Bukan sekadar hukuman, tapi cara membina dan mengembalikan pelaku ke lingkungan sosialnya dengan cara yang bermartabat,” tegas KDM.

KDM juga menambahkan bahwa Pemprov Jawa Barat akan menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari tempat pelaksanaan kerja sosial, pengawasan lintas OPD, hingga koordinasi dengan lembaga sosial dan organisasi masyarakat. Pemprov juga mendorong agar pelaku kerja sosial dilibatkan dalam kegiatan lingkungan seperti penghijauan, kebersihan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Kita ingin agar pelaku pidana ringan bisa berkontribusi untuk memperbaiki lingkungannya. Dengan begitu, hukuman bukan sekadar sanksi, melainkan proses pendidikan moral,” tambahnya.

Model Baru Penegakan Hukum Beradab

Kehadiran pidana kerja sosial diyakini akan menjadi model baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, yang selama ini dikenal aktif mendorong pendekatan restorative justice. Dengan penerapan ini, diharapkan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding) dapat ditekan, sekaligus menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya keadilan yang memulihkan (restorative justice), bukan semata menghukum.

Praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai kerja sama Kejati Jabar dan Pemprov Jabar ini merupakan bentuk konkret implementasi amanat UU KUHP baru.

“Ini bukti nyata fungsi pengawasan dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah berjalan. Pidana kerja sosial adalah perwujudan keseimbangan antara keadilan hukum dan keadilan sosial,” ungkap Asep saat dihubungi KabarGEMPAR.com.

Harapan Baru Bagi Masyarakat Jawa Barat

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi proyek administratif, tetapi benar-benar mengubah paradigma penegakan hukum di tingkat akar rumput. Ke depan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari sistem pembinaan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di daerah.

Dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi publik, Jawa Barat diharapkan menjadi provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang berkeadilan dan beradab.

Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor:,Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *