Aktivis RAMBO Tanggapi Bantahan Kepala Dinas PUPR Karawang, Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek ke Kejagung

Ilustrasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Aktivis Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menanggapi bantahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, terkait isu jual beli proyek di lingkungan dinas tersebut.

Ketua Umum RAMBO, Haetami Abdallah, menegaskan pihaknya siap melaporkan dugaan jual beli proyek itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk membuktikan kebenarannya.

“Kami menghormati bantahan Kepala Dinas PUPR Karawang, tapi kami tidak akan berhenti di situ. Untuk memastikan benar atau tidaknya praktik jual beli proyek, RAMBO akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Agung,” kata Haetami kepada KabarGEMPAR.com Rabu (5/11/2025).

Haetami menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta secara hukum, bukan berdasarkan opini publik. Ia menilai, dugaan jual beli proyek merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami ingin kebenaran dibuktikan melalui proses hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu semuanya akan terbuka. Tapi kalau ada permainan, penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Membantah Isu Jual Beli Proyek

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, membantah tudingan adanya praktik jual beli proyek di dinas yang dipimpinnya.

“Makanya tanyanya ke Kabid SDA, kalau nggak salah beliau sudah memberikan statemen atau klarifikasi. Tidak ada jual beli proyek,” ujar Rusman saat menghadiri kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Rengasdengklok, Selasa (4/11/2025).

Rusman menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek di Dinas PUPR mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur secara elektronik melalui sistem LPSE.

Ia juga meluruskan pemahaman publik terkait istilah Pentahelix, yang sempat disampaikan oleh bawahannya, Kabid SDA Aris Purwanto.

“Pentahelix itu menggambarkan kerja sama positif antara pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Tidak ada konotasi negatif di situ,” jelas Rusman.

Aris Sebut Ada “Lingkaran”

Polemik ini berawal dari pernyataan Kabid SDA PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang menyebut adanya “lingkaran” dalam proses pelaksanaan proyek di instansinya.

Dalam wawancara dengan sejumlah media online, seperti Filesatu.co.id, Infokeadilan.com, dan Alexanews.id (3/11/2025), Aris mengaku tidak berdaya menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang disebutnya sebagai “lingkaran”.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah, tapi memang ada lingkaran yang memengaruhi. Saya tidak bisa berbuat banyak,” ujar Aris seperti dikutip dari Filesatu.co.id.

Pernyataan itu memicu sorotan publik dan mendorong berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk meminta penegak hukum turun tangan.

RAMBO Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum

Haetami menegaskan bahwa RAMBO sedang menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan data lapangan dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan praktik tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen pendukung. Laporan ini akan kami kirim ke Kejagung agar penyelidikan bisa dilakukan secara objektif,” tegasnya.

Ia menilai praktik jual beli proyek, bila benar terjadi, melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 6, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.

Selain itu, tindakan semacam itu bisa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena termasuk dalam kategori suap atau gratifikasi dalam pengadaan proyek pemerintah.

“Kalau memang ada pihak yang bermain, itu sudah masuk kategori suap. Kami percaya Kejaksaan Agung akan bertindak profesional,” ujar Haetami.

RAMBO juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang membuka data proyek kepada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemerintah harus membuka semua data proyek, dari nilai anggaran, proses tender, hingga pemenang lelang. Transparansi adalah bukti nyata bahwa tidak ada jual beli proyek,” pungkas Haetami.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *