Pilkades Serentak 2025 di Karawang: Demokrasi Desa Berbasis Digital, Bupati Aep Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Integritas

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa pemungutan suara Pilkades akan dilaksanakan pada 28 Desember 2025.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com –  Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III tahun 2025 akan digelar di sembilan desa dari sembilan kecamatan, sebagai wujud nyata pelaksanaan demokrasi langsung di tingkat lokal.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa pemungutan suara Pilkades akan dilaksanakan pada 28 Desember 2025, dengan jumlah pemilih mencapai sekitar 59.000 jiwa yang tersebar di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Desa yang akan berpartisipasi dalam Pilkades Serentak ini meliputi: Wanakerta (Telukjambe Barat), Payungsari (Pedes), Tanjungmekar (Pakisjaya), Cikampek Selatan (Cikampek), Jatisari (Jatisari), Balongsari (Rawamerta), Sarimulya dan Cikampek Utara (Kotabaru), serta Cadaskertajaya (Telagasari).

“Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 28 Desember 2025. Kami ingin Pilkades berjalan damai, jujur, dan transparan. Jangan sampai perbedaan pilihan memecah persaudaraan,” tegas Bupati Aep, Senin (3/11/2025).

Tema: Jaga Persaudaraan di Tengah Perbedaan

Pemerintah Kabupaten Karawang mengusung tema “Tong Runtag Duduluran Alatan Beda Pilihan – Jangan Hancur Persaudaraan Hanya Karena Berbeda Pilihan.”
Tema ini menjadi pengingat bagi seluruh warga agar menjaga persatuan dan kerukunan antarwarga di tengah kompetisi politik desa.

Secara normatif, pelaksanaan Pilkades ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Selain itu, pelaksanaannya juga diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) serta menuntut penyelenggaraan yang tertib dan transparan.

“Pilkades ini bukan hanya ajang politik, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat desa. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa,” tambah Bupati Aep.

Digitalisasi Pilkades: Terobosan Menuju Transparansi

Untuk pertama kalinya, Pilkades di Karawang akan menggunakan sistem pemungutan dan penghitungan suara berbasis digital. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses rekapitulasi, dan meminimalkan potensi kecurangan.

Sistem digital ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Diskominfo, Disdukcapil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta dukungan tenaga teknis dan konsultan profesional.
Simulasi dan pelatihan alat digital telah dilaksanakan pada 21 Oktober 2025, dengan hasil positif dan kesiapan penuh untuk diterapkan di lapangan.

Langkah modernisasi ini juga sejalan dengan semangat good governance, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Tanggapan Masyarakat dan Panitia Desa

Sementara itu, berbagai tanggapan positif datang dari masyarakat desa yang akan menggelar Pilkades.
Ujang Suhanda, warga Desa Balongsari, mengaku antusias dengan penerapan sistem digital.

“Kalau pakai sistem digital, hasilnya bisa lebih cepat dan akurat. Masyarakat jadi tahu siapa yang menang tanpa harus menunggu lama. Yang penting tetap jujur dan terbuka,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nurlela, anggota panitia Pilkades di Desa Cikampek Utara. Ia menyebut bahwa pelatihan yang dilakukan pemerintah sangat membantu panitia dalam memahami sistem baru tersebut.

“Awalnya kami sempat khawatir soal penggunaan alat digital, tapi setelah pelatihan, semuanya jadi jelas. Kami siap menyukseskan Pilkades dengan tertib dan aman,” katanya.

Pengawasan Ketat Sesuai Peraturan Daerah

Seluruh tahapan Pilkades akan diawasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemerintah daerah juga menggandeng aparat keamanan, Panitia Pengawas Desa (Panwasdes), serta unsur masyarakat sipil untuk memastikan pelaksanaan berjalan damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Bupati Aep menegaskan bahwa integritas penyelenggara menjadi kunci sukses Pilkades tahun ini.

“Kami ingin Pilkades menjadi contoh demokrasi yang beretika dan taat hukum. Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik politik uang atau pelanggaran hukum apa pun,” tegasnya.

Dengan dukungan teknologi, kesiapan panitia, dan kesadaran masyarakat, Pilkades Serentak 2025 di Karawang diharapkan menjadi momentum kebangkitan demokrasi desa yang modern, transparan, dan berkeadaban, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan cita-cita reformasi pemerintahan desa yang berintegritas.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *