MKD DPR Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri langsung para teradu, antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Berikut hasil putusan lengkap MKD:

1. Ahmad Sahroni (NasDem)

Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan.

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

2. Nafa Urbach (NasDem)

Aktris yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

MKD juga mengingatkan Nafa untuk berhati-hati dalam berbicara dan menjaga perilaku ke depan.

3. Eko Patrio (PAN)

Anggota DPR sekaligus komedian, Eko Patrio, dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan.

“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.

4. Uya Kuya (PAN)

Berbeda dengan rekan separtainya, Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.

5. Adies Kadir (Golkar)

Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Golkar dinyatakan tidak terbukti bersalah. Ia kembali aktif sebagai anggota DPR RI.

Putusan MKD ini bermula dari dugaan pelanggaran etik saat sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025 lalu, termasuk isu joget anggota dewan dan pernyataan terkait tunjangan DPR.

Kelima teradu terjerat perkara etik dengan nomor register berbeda-beda mulai dari 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.

KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan dan implikasi dari putusan ini terhadap kerja-kerja legislatif di Senayan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *