Wamendagri Apresiasi Langkah Bupati Karawang Rampungkan SOTK, Efisiensi Anggaran Diklaim Capai Rp59,4 Miliar
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik setelah langkah tegas Bupati Aep Saepuloh melakukan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Kebijakan ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Bima Arya Sugiarto dalam kunjungan kerjanya, Jumat (7/11/2025).
Perampingan tersebut disebut sejalan dengan kebijakan nasional untuk menjadikan birokrasi lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap keterbatasan fiskal. Wamendagri menilai, langkah Bupati Aep merupakan keputusan berani di tengah upaya pemerintah pusat menekan belanja birokrasi yang gemuk dan tidak produktif.
“Pak Bupati tadi menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan perampingan birokrasi. Ini kami apresiasi karena saat ini kita ingin agar pemerintahan lebih efektif. Kalau bisa dihemat, lakukan efisiensi. Saya mencatat, bahkan bisa jadi penghematan itu mencapai Rp100 miliar,” ujar Bima Arya.
Enam Dinas Dimerger, Jabatan Disederhanakan
Berdasarkan paparan Bupati Aep, perampingan dilakukan melalui penggabungan enam dinas menjadi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, serta penataan struktur jabatan hingga tingkat kecamatan. Di antaranya:
- .Bidang Pemuda & Olahraga dari Dinas Pendidikan dipindahkan ke Dinas Pariwisata
- Bidang Kebudayaan dialihkan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan
- Dinas Perindustrian & Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi & UMKM
- Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dilebur ke Dinas Pengendalian Penduduk & KB
Di tingkat kecamatan, dari semula lima kepala seksi, kini disederhanakan menjadi empat jabatan sesuai wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurut Bupati Aep, langkah restrukturisasi ini ditarget mampu menekan belanja daerah hingga Rp59,4 miliar per tahun, khususnya dari komponen tunjangan jabatan dan operasional perangkat daerah.
“Perampingan ini bagian dari reformasi kelembagaan agar organisasi pemerintah lebih ramping, kaya fungsi, dan responsif terhadap tantangan fiskal,” kata Aep.
Respons Fiskal dan Efisiensi Anggaran
Pemkab Karawang ikut menyesuaikan kebijakan belanja daerah menyusul turunnya transfer Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp757 miliar, atau 23,3% lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Bupati Aep memastikan kebijakan ini tidak akan memangkas tunjangan ASN secara langsung, namun dilakukan evaluasi berbasis kinerja dan produktivitas.
“Kami ingin organisasi lebih efektif, namun pelayanan publik tetap maksimal dan fokus pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Wamendagri Ingatkan Agar Kinerja Tidak Terganggu
Meski mengapresiasi langkah Bupati Aep, Wamendagri mengingatkan agar proses perampingan tidak mengganggu capaian program dan pelayanan publik.
“Perampingan ini sangat baik untuk membuat birokrasi lebih ramping, tapi saya titip jangan sampai berdampak pada target kinerja. Asesmen dan KPI harus dijaga,” pesan Bima Arya.
Selain reformasi birokrasi, Wamendagri juga menyoroti fokus Pemkab Karawang dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan penguatan koperasi.
Catatan Redaksi
Kebijakan perampingan birokrasi ini menjadi salah satu strategi penting pemerintahan Aep Saepuloh di tengah tekanan fiskal dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun publik akan terus memantau:
- efisiensi ini benar-benar realisasi atau hanya klaim politis,
- apakah kualitas pelayanan publik terjaga,
- dan apakah birokrasi semakin responsif atau justru tersendat.
KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri implementasi kebijakan ini di lapangan.
Laporan: Tim Kabar Karawang


