KPK Akan Terbang ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun. Dalam waktu dekat, tim penyidik KPK dijadwalkan bertolak ke Arab Saudi untuk memverifikasi langsung sejumlah temuan di lapangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan terhadap ketersediaan tempat dan akomodasi jamaah haji, terutama yang berkaitan dengan tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Kita perlu memastikan pembagian tambahan kuota 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus, apakah sesuai aturan dan fasilitasnya benar-benar tersedia atau tidak,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Menurut Asep, langkah ini penting karena terdapat indikasi bahwa sebagian tambahan kuota tersebut dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana pengaturan lokasi, akomodasi, dan pelayanan jamaah di Arab Saudi. Jangan sampai ada manipulasi pembagian kuota antara pihak Kemenag dan penyelenggara travel haji,” tegasnya.

Dugaan Suap dan ‘Biaya Percepatan’

Selain memeriksa pejabat Kementerian Agama, KPK juga menelusuri adanya praktik pungutan atau ‘biaya percepatan’ yang diduga dipungut oleh oknum pejabat untuk pengurusan kuota haji tambahan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah biro travel haji disebut telah mengembalikan uang kepada KPK setelah mengetahui adanya penyelidikan. Uang tersebut diduga berasal dari setoran tidak resmi yang dibayarkan agar biro tertentu mendapat jatah kuota lebih cepat.

“Kita sudah memeriksa sekitar 300 dari total 400 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Sebagian besar sudah memberikan keterangan dan ada yang mengembalikan uang hasil pungutan itu,” ungkap Asep.

KPK juga telah menyita uang tunai, mata uang asing, mobil, dan rumah yang diduga terkait aliran dana dari kasus tersebut.

Fokus pada Tata Kelola Haji yang Transparan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi tamparan keras bagi sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. KPK berharap hasil penyelidikan dapat menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh Kementerian Agama dan lembaga terkait.

“Haji adalah ibadah suci. Jangan sampai ternodai oleh praktik korupsi,” ujar Asep menegaskan.

KPK juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi dalam rangka pengumpulan bukti serta memastikan agar jamaah haji Indonesia mendapatkan haknya secara adil dan transparan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *