Rupiah Siap Disederhanakan! Pemerintah Pastikan Redenominasi Rampung 2027

Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melaksanakan redenominasi rupiah sebagai bagian dari agenda strategis nasional. Kebijakan ini secara resmi tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra) 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan 10 Oktober 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada tahun 2027. RUU ini akan menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan penyederhanaan nilai mata uang nasional.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

Kebijakan Lama yang Dihidupkan Kembali

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Wacana ini sudah muncul sejak 2013, saat Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Kala itu, BI menggelar Kick Off Konsultasi Publik bertema “Redenominasi Bukan Sanering”.

Namun, pembahasan RUU tersebut sempat terhenti selama beberapa periode pemerintahan. Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan kembali menegaskan tekad untuk menuntaskan regulasi tersebut dalam masa Renstra 2025–2029. RUU Redenominasi juga telah kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah.

Simbol Martabat dan Kredibilitas Rupiah

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai, redenominasi bukan sekadar perubahan teknis, melainkan simbol peningkatan martabat bangsa. Mata uang yang lebih sederhana dan efisien dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia.

“Tingginya kepercayaan terhadap rupiah menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi dan efektivitas kebijakan moneter,” tulis Bappenas dalam kajiannya.

Jika sesuai jadwal, RUU Redenominasi akan selesai pada 2027, dan tahap implementasi dapat dimulai setelah seluruh sistem hukum dan keuangan siap mendukungnya.

Kemenkeu menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. Tidak ada pengurangan nilai uang masyarakat. Perubahan hanya terjadi pada penyederhanaan nominal untuk mendukung efisiensi transaksi dan meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *