Kota Bandung Kembali Diterpa Badai Korupsi: Deretan Pejabat yang Pernah Terseret Kasus Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
Setelah Wakil Wali Kota Erwin dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan, publik kembali diingatkan pada sederet kasus lama. Dari Dada Rosada hingga Ema Sumarna — inilah daftar panjang pejabat Bandung yang tersandung korupsi dan mencoreng wajah birokrasi Kota Kembang.
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kota Bandung kembali diterpa badai dugaan korupsi. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek. Bahkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ikut dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Fenomena ini menambah panjang daftar pejabat Pemkot Bandung yang terjerat kasus korupsi. Berikut deretan nama-nama pejabat yang pernah tersandung masalah hukum serupa di Kota Kembang ini:
1. Dada Rosada – Mantan Wali Kota Bandung
Lebih dari satu dekade lalu, Wali Kota Bandung periode 2003–2013 Dada Rosada terseret kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung.
Dada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014. Setelah menjalani hukuman lebih dari 9 tahun di Lapas Sukamiskin, ia bebas pada 26 Agustus 2022. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
2. Yana Mulyana – Mantan Wali Kota Bandung
Kasus berikutnya menimpa Yana Mulyana, yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Ia diciduk bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung — Dadang Darmawan dan Khairul Rijal — serta tiga pihak swasta, yakni Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro.
Yana didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan CCTV dan internet Bandung Smart City. Dalam persidangan, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut data Lapas Sukamiskin, Yana telah mendapat bebas bersyarat pada 14 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
3. Ema Sumarna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung
Kasus dugaan korupsi berikutnya menyeret Ema Sumarna, pejabat karier yang sempat dikenal berprestasi di lingkungan Pemkot Bandung.
Ema didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar terkait penambahan anggaran Rp47 miliar pada APBD Perubahan 2022 untuk proyek Bandung Smart City.
KPK menyebut uang itu sebagai “hadiah” atas pengesahan tambahan anggaran pengadaan CCTV Dishub. Atas perbuatannya, Ema dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar tahun 2025.
4. Yossi Irianto – Mantan Sekda Kota Bandung
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Yossi Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Yossi diduga menguasai aset tanah milik Pemkot Bandung secara melawan hukum bersama pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Yossi diketahui pernah menjabat Sekda Bandung di era Ridwan Kamil, dan sempat mencalonkan diri pada Pilwalkot Bandung 2018 berpasangan dengan Aries Supriatna (PDIP), namun kalah.
Usai itu, ia dipercaya menjadi Komisaris Utama PT Jaswita Jabar, namun kemudian dicopot oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin. Kini, Yossi berstatus tersangka dan masih menjalani proses hukum.
Bandung dan Bayang-bayang Korupsi
Rangkaian kasus di atas menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota Bandung.
Dengan sederet pejabat yang terseret kasus hukum, publik berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, agar Kota Bandung bisa benar-benar bersih dari praktik korupsi di masa depan.
Laporan: Tim Kabar Bandung
