Diduga Ada Iuran Siluman, Praktisi Hukum Desak Audit Menyeluruh di Kemenag Karawang

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian (Askun), mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengaudit pengelolaan zakat profesi serta dugaan iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.

Desakan itu muncul setelah Askun menerima sejumlah keluhan dari internal pejabat Kemenag yang menilai pengelolaan zakat profesi dan iuran bulanan tidak transparan.

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi zakat profesi itu pasti 2,5 persen dari penghasilan pegawai, dan dipotong setiap kali gajian. Persoalannya, pengelolaannya selama ini dinilai tidak transparan,” ujar Asep Agustian, Senin (17/11/2025).

Tidak hanya zakat profesi, Askun juga menyebut adanya iuran bulanan yang dipungut dari para pegawai. Namun hingga kini dasar hukum dan peruntukannya belum jelas.

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemenag,” katanya.

Askun menegaskan bahwa zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik, bukan digunakan untuk operasional internal instansi. Jika informasi yang diterimanya benar, kata dia, maka hal itu jelas menyalahi aturan.

“Kalau benar zakat digunakan untuk biaya operasional, itu sudah tidak sesuai peruntukannya,” ujar Askun.

Ia juga menyoroti dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang disebut sebagai iuran siluman. Jika dugaan itu terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau iuran tersebut dipungut tanpa dasar hukum, artinya itu bisa dikatakan pungutan liar. Di sini peranan APH sangat diperlukan,” tegasnya.

Askun meminta Inspektorat dan APH segera melakukan audit serta penyelidikan agar persoalan ini terbuka secara terang benderang.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *