KPK Periksa 9 Pimpinan Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan pimpinan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi dipanggil untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujarnya.

Sembilan Pimpinan Travel Diperiksa

Berikut daftar saksi yang menjalani pemeriksaan:

  1. ITH, Direktur PT ABW
  2. WI, Direktur PT AU
  3. SA, Direktur Utama PT ME
  4. HM, Direktur PT OPW
  5. MSA, Direktur Utama PT TZA
  6. IL, Direktur Utama PT STT
  7. N, Direktur PT AUW
  8. S, Direktur PT KW
  9. LM, Direktur PT NSP

Kesembilan pihak tersebut diduga mengetahui mekanisme distribusi kuota haji khusus yang jumlahnya meningkat drastis pada 2024.

Kuota Tambahan Diduga Tak Sesuai Aturan

Pada 2024, Indonesia awalnya memperoleh kuota 221 ribu jemaah. Setelah melalui lobi pemerintah kepada Arab Saudi, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota sehingga total menjadi 241 ribu.

Namun tambahan kuota tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus. Pembagian ini dianggap menyalahi ketentuan, karena porsi haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional.

Kebijakan era Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, berdampak pada tergesernya hak keberangkatan 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun

KPK menyebut adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari kebijakan tersebut. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa rumah, mobil mewah, dan mata uang asing.

Selain itu, KPK mengungkap adanya pengembalian dana dari sejumlah pihak. Dana tersebut diduga merupakan “uang percepatan” yang awalnya diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama, sebelum akhirnya dikembalikan setelah muncul Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.

Tiga Tokoh Dilarang Keluar Negeri

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menag

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour

Ketiganya masih berstatus saksi dalam penyidikan.

Penyidikan Berlanjut

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi akan diperluas untuk mengungkap alur pembagian kuota tambahan serta dugaan aliran dana tidak resmi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu penyidikan terbesar KPK pada 2025, mengingat dampaknya terhadap ribuan jemaah yang gagal berangkat.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *