Pidana Kurungan Dihapus di KUHP Baru, Semua Pelanggaran Kini Diganti Denda

Reformasi hukum Indonesia memasuki babak baru. KUHP baru resmi menghapus pidana kurungan dan mempertegas orientasi pemidanaan pada keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak warga negara.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Pemerintah memastikan bahwa pidana kurungan tidak lagi dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan seluruh ketentuan hukuman tersebut kini digantikan dengan pidana denda berjenjang.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi. Yang ada adalah pidana denda dari kategori 1 sampai dengan kategori 8,” tegas Supratman.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sehingga seluruh peraturan pidana di luar KUHP – termasuk undang-undang sektoral dan peraturan daerah wajib disesuaikan.

Undang-undang yang terdampak langsung antara lain UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Kelautan, serta berbagai peraturan daerah yang selama ini masih memuat ancaman pidana kurungan.

“Tidak boleh lagi ada pidana kurungan. Semua harus diganti dengan pidana denda,” ujarnya.

Reformasi Sistem Hukum Pidana Nasional

Menurut Supratman, reformasi ini bertujuan menciptakan satu kesatuan sistem hukum pidana yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
“Disamping menjaga ketertiban umum, perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar sangat kuat baik dalam KUHP maupun KUHAP kita,” kata dia.

Perubahan ini juga menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional, dari pendekatan penghukuman fisik menuju pendekatan korektif dan proporsional melalui sanksi finansial.

Kategori Denda Berjenjang

Dalam KUHP baru, pidana denda dibagi menjadi delapan kategori, yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan pidana. Skema ini diharapkan lebih adil, fleksibel, dan efektif dibanding sistem kurungan konvensional yang selama ini menimbulkan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk produk hukum daerah, sehingga seluruh sistem pemidanaan Indonesia berjalan dalam satu kerangka hukum nasional yang seragam.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *