Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK hingga Adu ke PBB Jika KUHAP Baru Tetap Berlaku

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menegaskan siap menempuh langkah hukum hingga ranah internasional jika pemerintah tetap memberlakukan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan DPR.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHAP baru tersebut.

“Kami meminta Presiden mengeluarkan perpu untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Jika itu dilakukan, tentu kami akan mempertimbangkan menunda pelaporan ke internasional,” ujar Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Isnur menegaskan, bila pemerintah tetap memaksa pemberlakuan KUHAP, koalisi tak akan ragu membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengadukan Indonesia ke lembaga HAM di bawah PBB, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

48 Masalah Serius dalam KUHAP Baru

Wakil Direktur sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi 48 masalah dalam KUHAP baru, mulai dari kekeliruan rujukan pasal hingga potensi pelemahan penegakan hukum dan pengawasan aparat.

Menurut Maidina, UU tersebut berpotensi mengancam perlindungan pembela HAM, memperluas kewenangan aparat bertindak tanpa surat perintah dalam situasi tertentu, serta membuka ruang pembekuan rekening bank dan aset digital hanya pada tahap penyelidikan.

“Jarak antara pengesahan dan pemberlakuan KUHAP baru terlalu singkat, padahal banyak ketentuan bermasalah yang belum dibenahi,” tegasnya.

Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru dapat melemahkan pemberantasan tindak pidana serius seperti narkoba dan kejahatan kehutanan.

Mereka mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan yang masih penuh kontroversi.

DPR telah menyepakati pemberlakuan KUHAP baru mulai Januari 2026. Namun koalisi menegaskan perjuangan mereka belum selesai dan segala upaya konstitusional akan ditempuh demi menjamin proses peradilan tetap berjalan transparan serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *