Skandal Tunjangan DPRD Kota Banjar: Administrasi atau Kriminalisasi?

Ilustrasi: Sidang Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi (2017–2021) yang menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi, dan mantan Sekwan, Rachmawati, terus memanas di Pengadilan Tipikor Jawa Barat.

BANJAR | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi (2017–2021) yang menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi, dan mantan Sekwan, Rachmawati, terus memanas di Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Kasus ini memunculkan pertanyaan penting: apakah ini masalah penyimpangan anggaran atau kriminalisasi prosedur administrasi?

Presiden Prabowo Subianto sempat menyoroti kasus ini dalam pernyataannya pada 20 November 2025. “Saya ingatkan, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk alasan apa pun,” tegasnya, menekankan perlunya objektivitas penegak hukum.

Sidang replik memperlihatkan kompleksitas perkara. Hakim Gatot Ardian Agustriono sempat memanjatkan doa sebelum sidang, dan seluruh peserta sidang menyepakati harapan agar keputusan yang akan dibacakan pada 26 November 2025 bersifat adil dan proporsional.

Keputusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penegakan hukum akan bersandar pada interpretasi kaku regulasi atau mempertimbangkan niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan kebijakan administrasi pemerintahan.

Kasus ini juga memicu diskusi publik terkait batas antara administrasi pemerintah dan tindak pidana korupsi. Banyak pihak menilai, jika penegakan hukum hanya mengacu pada prosedur formal, tanpa melihat konteks niat atau tujuan, bisa menimbulkan preseden kriminalisasi pejabat publik atas keputusan administratif yang sah.

Pantauan KabarGEMPAR.com menyebut, masyarakat menunggu keputusan majelis hakim dengan penuh perhatian. Apalagi, kasus ini melibatkan figur politik penting di Kota Banjar dan menjadi sorotan nasional karena menyentuh prinsip keadilan dan kepatuhan administratif.

Laporan: Tim Kabar Banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *