Polisi Sita 22 Botol Pupuk Diduga Ilegal, DPKP Turun Tangan Lindungi Petani

Ilustrasi: Pupuk organik cair merek AKTAN yang tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Praktik peredaran pupuk ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Kepolisian Sektor (Polsek) Cikampek menyita 22 botol pupuk cair dari salah satu kios saprotan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pupuk merek AKTAN yang belum terdaftar di Kementerian Pertanian, Senin (24/11/2025).

Resmiati, Tim Pembina Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Polsek Cikampek dilakukan untuk memastikan pupuk ilegal tidak lagi beredar di pasaran. “Sebelumnya saya juga sudah mendatangi kios terkait dan membawa sampel pupuk yang diduga tidak memiliki izin edar. Produk seperti ini berpotensi merugikan petani, sehingga harus ditindak tegas,” kata Resmiati.

Barang bukti disita dari Rohmat (49), warga KP Cadas No 06/01, Desa Cintalanggeng, Tirtamulya, Karawang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, rincian pupuk yang disita adalah:

AKTAN MISTERIUS (Jenis ZPT) 1 Liter: 6 botol

AKTAN BIASA 1 Liter: 14 botol

CAIR AKTAN 1 Liter: 2 botol

Polsek Cikampek menegaskan, praktik pengedaran pupuk ilegal ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang pupuk. Aparat kepolisian menilai peredaran pupuk tak terdaftar tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius pada kualitas hasil pertanian dan keamanan pangan.

Selain itu, kondisi fisik pupuk yang disita juga dinilai tidak layak edar. Resmiati mengungkapkan bahwa sebagian kemasan rusak dan tutup botol menguning, yang menandakan produk sudah tidak memenuhi standar keamanan. “Produk seperti ini seharusnya tidak boleh dipasarkan. Selain menimbulkan kerugian bagi petani, juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi penjual,” tegasnya.

Hasil penelusuran KabarGEMPAR.com menunjukkan bahwa pupuk AKTAN diproduksi di Kuningan, Jawa Barat, dan masuk ke Karawang melalui jalur distribusi yang belum jelas. Polisi hingga kini masih menyelidiki jaringan distribusi pupuk ilegal ini dan berjanji menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi petani di Karawang untuk lebih berhati-hati dalam membeli pupuk. Pupuk ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menurunkan produktivitas tanaman dan merusak kualitas tanah. Resmiati menekankan perlunya kesadaran petani dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar peredaran pupuk ilegal dapat dicegah sejak awal.

Dengan tindakan cepat dari Polsek Cikampek dan dukungan DPKP Karawang, diharapkan praktik peredaran pupuk ilegal dapat ditekan, sehingga petani mendapatkan produk yang aman, legal, dan berkualitas. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menjual pupuk ilegal.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *