Proyek Ruang Kelas SMKN I Batujaya Baru Sampai Pemasangan Genteng, Penyedia Terancam Kena Sanksi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pembangunan enam ruang kelas di SMKN I Batujaya yang dibiayai APBD Jawa Barat 2025 kini menghadapi risiko serius. Penyedia proyek berpotensi terkena sanksi karena diperkirakan tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kontrak proyek dimulai 11 September 2025 dan berakhir 11 Desember 2025.
Proyek senilai Rp2,08 miliar ini dikerjakan CV Jaya Bangun Bumi, dengan pengawasan PT Sampulur Cipta Guna, di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.
Pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi menunjukkan progres fisik bangunan baru mencapai sekitar 50 persen. Saat ini, pekerjaan baru sampai tahap pemasangan genteng penutup atap. Pemasangan jendela, pintu, plafon, keramik, dan pengecatan belum dilakukan. Kondisi ini membuat penyedia jasa terancam sanksi.
Anggota Komite Sekolah, Wawan Kusmawan, yang akrab disapa Wawan Yuries, menegaskan, komite sekolah tidak dilibatkan dalam pengawasan pembangunan. Padahal, peran komite penting untuk memastikan kualitas dan progres pekerjaan.
“Kalau melihat kondisinya sekarang, baru 50 persen. Tinggal beberapa hari lagi, tidak mungkin selesai. Siswa yang dirugikan nanti karena ruang kelas belum siap,” tegas Wawan. Ia menambahkan, pembangunan harus dilakukan secara tertib, terencana, dan diawasi ketat, bukan sekadar formalitas anggaran.
Kualitas Pekerjaan dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan
Masalah serius terlihat di lapangan. Beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), aktivitas mereka tidak konsisten, kadang ramai, kadang sepi. Selain itu, kualitas bahan dan mutu pekerjaan dinilai rendah. Banyak ruang kelas belum diplester, dinding masih banyak bagian kosong, dan tahapan penyelesaian lain seperti pemasangan jendela, pintu, plafon, keramik, dan pengecatan belum tersentuh.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menambahkan, “Kalau dikejar waktu, pekerja seharusnya lembur. Tapi beberapa hari terakhir terlihat sepi, bukan terburu-buru sesuai jadwal.”
Penyedia Terancam Sanksi Sesuai Regulasi
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, keterlambatan penyelesaian proyek dapat menimbulkan konsekuensi serius:
1. Denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
2. Perpanjangan waktu hanya diberikan jika keterlambatan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pemutusan kontrak jika progres dianggap tidak mungkin tercapai.
4. Blacklist bagi penyedia yang lalai secara signifikan.
Komite Minta Dinas Bertindak Cepat
Wawan menekankan, dinas harus segera mengevaluasi progres, menegur penyedia, dan menindaklanjuti keterlambatan sesuai regulasi. “Ini bukan hanya soal anggaran, tapi hak siswa untuk belajar di ruang yang layak. Jika penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, harus ada tindakan tegas, termasuk denda keterlambatan, pemutusan kontrak, atau blacklist,” ujarnya.
Publik berharap pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi siswa, bukan sekadar formalitas administrasi anggaran.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan memberikan update terbaru terkait proyek ini.
Laporan: Tim Kabar Karawang
