Diduga Ada Potongan BLTS Kesra di Desa Baturaden, Warga Terbelah, Regulasi Tegaskan Bantuan Tidak Boleh Dipotong
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahun 2025 di Desa Baturaden, Senin (24/11/2025), menimbulkan polemik. Dari 403 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Rp900 ribu untuk periode tiga bulan, sejumlah warga hanya menerima Rp800 ribu. Selisih Rp100 ribu diduga dipotong untuk Dana Sosial Masyarakat (Dasomas).
Warga pun terbagi. Sebagian KPM mengaku tidak keberatan.
“Wajar saja dipotong, nggak apa-apa. Yang penting kita dapat,” kata seorang KPM.
Namun, sebagian warga lain menolak pemotongan itu. Mereka menilai tindakan tersebut tidak tepat dan tidak melalui mekanisme yang benar.
“Kami keberatan adanya pemotongan. Harusnya kalau untuk dana sosial masyarakat, jangan langsung dipotong saat pencairan bantuan,” keluh seorang warga yang merasa dirugikan.
Warga menilai pemotongan tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan, dan dilakukan langsung saat pencairan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan. Berdasarkan informasi KabarGEMPAR.com, pemotongan dilakukan oleh petugas pencairan.
Dugaan Salah Sasaran Juga Mencuat
Selain masalah potongan, penyaluran BLTS Kesra di Desa Baturaden juga menuai sorotan terkait ketidaktepatan sasaran. Beberapa warga mengaku masih ada keluarga kurang mampu yang tidak menerima bantuan, sementara warga kategori mampu justru masuk daftar KPM.
“Masih ada warga miskin yang tidak kebagian, tapi ada warga yang ekonominya sejahtera malah dapat bantuan,” ujar seorang warga yang meminta namanya disembunyikan.
Situasi ini memicu reaksi keras masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pendataan serta verifikasi penerima bantuan.
Aturan Tegaskan Bantuan Tidak Boleh Dipotong
Sejumlah regulasi nasional menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan penuh, tanpa pemotongan sepihak:
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Menekankan penyaluran bantuan harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemotongan tanpa persetujuan KPM dianggap melanggar prinsip ini. - Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk penyaluran bantuan, dilarang dipungut atau dipotong tanpa keputusan resmi atau musyawarah desa. Pemotongan sepihak bisa masuk kategori pungutan liar. - Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai
Menegaskan bansos harus disalurkan sepenuhnya sesuai nilai yang ditetapkan. Semua potongan atau biaya tambahan tidak diperbolehkan kecuali diatur dalam regulasi. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Jika pemotongan dilakukan aparat desa atau petugas dan merugikan penerima, hal ini dapat melanggar pasal-pasal pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Karena BLTS Kesra bersumber dari APBN, dugaan pemotongan tanpa dasar hukum berpotensi menjadi objek pemeriksaan penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Baturaden belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pemotongan maupun dugaan salah sasaran penerima.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan kasus ini.
Laporan: Tim Kabar Karawang
