Warga Bisa Lapor Dugaan Potongan BLTS Kesra Desa Baturaden ke Ombudsman

Ilustrasi: Kantor Ombudsman Jawa Barat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahun 2025 di Desa Baturaden kembali menjadi sorotan. Dari total 403 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Rp900 ribu untuk periode tiga bulan, sebagian warga hanya menerima Rp800 ribu. Selisih Rp100 ribu diduga dipotong untuk Dana Sosial Masyarakat (Dasomas) menarik perhatian publik.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai dugaan kasus ini layak dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Asep, pemotongan bantuan tanpa dasar hukum, tanpa sosialisasi, dan dilakukan langsung saat pencairan merupakan indikasi maladministrasi pelayanan publik.

“Warga berhak melapor agar Ombudsman menelusuri dugaan penyimpangan ini. Ombudsman memiliki kewenangan menilai maladministrasi, termasuk potensi salah sasaran penerima dan pungutan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelas Asep.

Publik Bisa Melapor ke Ombudsman

Ombudsman RI membuka akses bagi warga atau publik untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Adapun hal-hal yang bisa dilaporkan meliputi:

  • Penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai prosedur atau merugikan penerima.
  • Salah sasaran penerima bantuan akibat verifikasi atau pendataan yang tidak tepat.
  • Potongan atau pungutan ilegal yang dilakukan tanpa dasar hukum.
  • Kurangnya transparansi dan akuntabilitas oleh aparat desa atau instansi pemerintah.

Pelapor disarankan melampirkan daftar KPM, atau dokumen lain yang mendukung dugaan penyimpangan. Laporan dapat diajukan langsung ke kantor Ombudsman di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, maupun melalui website resmi atau email pengaduan.

Ombudsman akan meneliti dugaan maladministrasi dan bisa memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa atau instansi terkait. Namun, Ombudsman tidak menindak pidana; jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kasus dapat diteruskan ke Kejaksaan atau Kepolisian.

Regulasi Tegaskan Bantuan Tidak Boleh Dipotong

Sejumlah peraturan nasional menegaskan bantuan sosial harus disalurkan penuh:

1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; penyaluran bantuan harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; pemotongan dana desa tanpa keputusan resmi atau musyawarah desa dilarang.

3. Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai; bantuan sosial harus disalurkan sesuai nilai yang ditetapkan, tanpa potongan atau pungutan tambahan.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor; pemotongan yang merugikan penerima dapat termasuk penyalahgunaan wewenang atau pemerasan jika dilakukan aparat desa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Baturaden belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan BLTS Kesra maupun salah sasaran penerima bantuan.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan kasus ini.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *