Dugaan Pungli BLTS KESRA di Karawang, Oknum PSM Diduga Memungut Dana Penerima Manfaat

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat Sementara (BLTS KESRA) di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik. Oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa setempat diduga melakukan pungutan yang merugikan warga penerima bantuan.

Berdasarkan keterangan beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT), oknum terlapor diduga memungut Rp 50.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan Rp 20.000 dari jumlah tersebut disetorkan kepada PSM. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dana bantuan seharusnya diterima secara utuh.

Jaringan Laskar Nusabangsa Turun Tangan

Menanggapi aduan warga, Jaringan Laskar Nusabangsa (JLN) Dewan Pimpinan Daerah Karawang langsung melakukan investigasi. Tim JLN mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan dugaan pungli ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami menerima laporan langsung dari masyarakat serta keterangan RT. Modusnya, dugaan pungli Rp 50.000 per KPM dikumpulkan ketua RT dan Rp 20.000 disetorkan ke oknum PSM,” jelas Deka Donovan, S.H., Kepala Divisi Hukum dan HAM JLN DPD Karawang.

Samadi, Kepala Divisi Kesejahteraan Sosial JLN DPD Karawang, menambahkan, “Pemotongan dana BLT KESRA jelas merugikan masyarakat miskin. Kami tengah memfinalisasi pengumpulan saksi dan bukti fisik agar laporan hukum nantinya kuat secara hukum.”

Landasan Hukum

Dugaan pungli ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 12B memberikan sanksi bagi pihak yang memungut atau menerima dana bantuan sosial secara melawan hukum.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 71 dan 72 menegaskan aparatur desa, termasuk PSM, wajib menyalurkan dana sesuai aturan dan tidak menyalahgunakannya.

Permensos Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyaluran Bantuan Sosial – Dana BLT KESRA harus diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa pemotongan.

Persiapan Laporan Resmi

Setelah bukti dan data terkumpul, JLN DPD Karawang akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami berharap APH segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses oknum yang terlibat. Sanksi tegas sangat diperlukan agar praktik serupa tidak terulang,” ujar Deka.

Masyarakat Desa Telukbango kini menunggu kejelasan dan pengembalian hak mereka yang diduga dipotong secara ilegal.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *