KDM Setop Izin Rumah di Jabar: Warga Aman, Pengembang Resah!
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana. Kebijakan ini mencakup daerah yang memiliki potensi banjir dan longsor.
“Kalau menunggu perubahan perda, butuh minimal setahun. Tapi banjir tidak menunggu aturan selesai,” ujar KDM, Kamis (18/12/2025). Kebijakan ini diambil untuk memberi jeda sekaligus melakukan penataan ulang tata ruang yang selama ini dinilai salah arah.
KDM menekankan, banyak perumahan yang terdampak banjir akibat alih fungsi lahan sawah, rawa, hingga hilangnya daerah resapan air. Kasus Arjasari, Kabupaten Bandung, menjadi contoh nyata akibat kesalahan tata ruang masa lalu. Selain itu, perbedaan pola pengembang juga menjadi faktor, antara perumahan mewah yang membangun sistem pengendalian air sendiri dengan rumah sederhana yang meninggalkan masalah lingkungan setelah proyek selesai.
Menyinggung ajakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait untuk berdiskusi, KDM menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sepihak. Pemetaan risiko bencana dan koordinasi bidang tata ruang sudah dilakukan untuk memastikan penyediaan perumahan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin masyarakat punya rumah, tapi lingkungan tetap harmoni,” kata KDM.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak luas bagi pengembang dan calon pembeli rumah, terutama di daerah Bandung dan Bekasi, yang rawan bencana. Pertanyaannya kini: apakah langkah ini akan menyelamatkan warga dari risiko banjir, atau justru menimbulkan kekhawatiran baru terkait ketersediaan rumah?
Laporan: Tim Kabar Nasional
