Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Usai OTT
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sekitar pukul 04.01 WIB, Ade Kuswara dan HM Kunang keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Keduanya kemudian digiring petugas menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status hukumnya kepada publik.
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ. Dengan demikian, total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT tersebut merupakan hasil operasi senyap tim penindakan KPK yang mengamankan total 10 orang dari berbagai unsur. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK menetapkan tersangka saudara ADK, HMK, dan SRJ. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Budi dalam keterangan pers, Sabtu (20/12/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek serta indikasi pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran diduga tidak hanya melibatkan pejabat eksekutif daerah. Sehari sebelum penetapan tersangka, KPK juga menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di kawasan Cikarang Pusat.
Segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” yang terpasang di rumah dinas Kajari tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan keterkaitan antara dugaan suap proyek dengan praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
KPK menyatakan masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik belum memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut merupakan satu rangkaian perkara atau terdiri dari lebih dari satu klaster kasus.
“Masih kami dalami apakah ini merupakan satu rangkaian atau terdapat lebih dari satu klaster perkara,” kata Budi.
Pimpinan KPK dijadwalkan akan menyampaikan keterangan pers lanjutan terkait kronologi OTT, pasal-pasal yang disangkakan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah aktif yang terjerat OTT KPK dan kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Laporan: Tim Kabar Nasional
