Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara Suap, KPK Ungkap Peran Aktif H.M Kunang
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran krusial ayah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. H.M Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, disebut berperan sebagai perantara dalam praktik suap yang menjerat anaknya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, H.M Kunang tidak hanya menjadi penghubung antara pihak swasta dan pejabat daerah, namun dalam beberapa kesempatan juga diduga meminta uang secara langsung kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Peran H.M Kunang ini sebagai perantara. Ketika pihak swasta dimintai uang, yang bersangkutan juga turut meminta. Bahkan dalam beberapa kasus, dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Bekasi,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, posisi H.M Kunang sebagai orang tua Bupati Bekasi membuatnya kerap dijadikan jalur pendekatan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Relasi keluarga tersebut dinilai dimanfaatkan untuk melancarkan praktik suap dalam pengurusan proyek di daerah.
“Karena ada hubungan keluarga dengan kepala daerah, maka banyak pihak yang memilih pendekatan melalui H.M Kunang. Itu yang ditemukan dari keterangan para saksi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan yang diduga sebagai pemberi suap sekaligus pelaksana proyek.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional
