Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima Ijon Proyek Rp9,5 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka
JAKARTA | Kab GEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap berkedok ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama sang ayah H.M Kunang. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain Ade Kuswara dan H.M Kunang, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari unsur swasta bernama Sarjan, yang diduga sebagai pemberi suap terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ijon proyek tersebut dilakukan melalui empat kali penyerahan uang sepanjang tahun 2025. Penyerahan dana tidak dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan sejumlah perantara.
“Pemberian ijon proyek dari tersangka Sarjan kepada ADK (Ade Kuswara Kunang) dan HMK (H.M Kunang) dilakukan secara bertahap. Total nilai yang diterima mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain yang dinikmati Ade Kuswara Kunang selama tahun 2025. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap proyek-proyek daerah.
“Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima penerimaan lain dengan total mencapai sekitar Rp4,7 miliar,” ungkap Asep.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025) berdasarkan laporan dan aduan masyarakat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang dari berbagai unsur untuk dimintai keterangan intensif.
Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat yang diserahkan Sarjan melalui perantara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Asep.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan perkara.
Laporan: Tim Kabar Nasional
