RAMBO Desak Kejati Jabar Tetapkan Pejabat Keuangan DPRD Bekasi sebagai Tersangka
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdillah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera menetapkan E. Yusuf Taufik, pejabat Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyimpangan anggaran.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Menurut Haetami, dalam perkara perjalanan dinas, ditemukan indikasi kuat ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
“Dalam dugaan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, kami menilai tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, seperti nota pembelian BBM maupun pembayaran tiket tol. Ini jelas menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegas Haetami Abdillah kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Haetami menilai, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dan transparan dari Kejati Jawa Barat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Kami meminta Kejati Jawa Barat tidak ragu untuk menaikkan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Selain itu, Haetami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh alur pertanggungjawaban anggaran, termasuk peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada satu pihak. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari,” pungkas Haetami.
Haetami menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum tersebut sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Reporter: Aceng Sobari | Reporter: Redaksi KabarGEMPAR.com
