Ade Kuswara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warga Bekasi Usai Ditahan KPK

Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang, di tetapkan tersangka.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi periode 2025–2029, Ade Kuswara Kunang (ADK), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 05.40 WIB. Kedua tangannya terborgol, raut wajahnya terlihat kebingungan ketika dihujani pertanyaan awak media.

Dengan suara lirih, Ade Kuswara mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bekasi.
“Ya ada. Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi,” ucap Ade singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Berbeda dengan sang anak, HM Kunang alias Abah Kunang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, memilih bungkam seribu bahasa. Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Ade Kuswara itu tidak memberikan komentar apa pun saat digiring penyidik KPK.

OTT KPK dan Modus Ijon Proyek

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi),
  • HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami),
  • Sarjan (SRJ), pihak swasta.

Menurut Asep, praktik korupsi bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia proyek.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” ungkap Asep dalam konferensi pers.

Aliran Dana Fantastis Rp9,5 Miliar

KPK mencatat total uang suap atau ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi tambahan sebesar Rp4,7 miliar dari pihak lain.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara, diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

Dijerat UU Tipikor, Ditahan 20 Hari

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli proyek di daerah masih menjadi penyakit kronis, sekaligus menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah yang seharusnya mengedepankan integritas dan kepentingan publik.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *