Pengusaha Ungkap Setoran Rp 30 Juta per Bulan ke Pejabat Kemnaker, Total Capai Rp 4,8 Miliar dalam 15 Tahun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali terkuak. Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan, mengaku rutin menyetor uang bulanan kepada pejabat Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) selama 15 tahun. Total setoran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.
Nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, tergantung pejabat yang menjabat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (19/12/2025), Alie menyebut penerima setoran antara lain:
- Eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto – Rp 20 juta/bulan
- Direktur PPTKA 2017–2019, Wisnu Pramono – Rp 30 juta/bulan
- Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, Haryanto – Rp 30 juta/bulan
Alie menjelaskan, awalnya pejabat meminta Rp 500 ribu per TKA, namun dianggap memberatkan sehingga dilakukan setoran bulanan global.
Menurut Alie, uang itu diberikan untuk mempercepat proses pengurusan RPTKA agar tidak menimbulkan risiko overstay bagi TKA. Uang bersumber dari kas operasional perusahaan dan diserahkan secara tunai.
“Kalau enggak salah, total setoran dari tiga direktur selama hampir 15 tahun mencapai Rp 4,80 miliar,” ungkap Alie.
Kasus ini terkait dakwaan eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Suhartono, yang disebut memeras pemberi kerja dan agen perusahaan pengurusan izin RPTKA, mendulang keuntungan hingga Rp 135,3 miliar.
Kasus ini membuka tabir praktik sistematis yang merugikan perusahaan dan menegaskan bahwa pungutan liar di Kemnaker berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan efektif.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pejabat Kemnaker yang diduga menerima setoran miliaran rupiah dari pengusaha.
Laporan: Tim Kabar Nasional
