MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Upaya hukum terakhir yang ditempuh Lisa Rachmat kandas. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur tersebut. Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat dinyatakan tetap dan berkekuatan hukum.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam amar putusan Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada 19 Desember 2025. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Jupriyadi bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan atau meringankan putusan sebelumnya.
Putusan MA ini menegaskan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Lisa sebagai tindak pidana korupsi berupa suap kepada aparat peradilan dilakukan secara serius dan mencederai integritas sistem hukum.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera.
Pada tingkat pertama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Namun, pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 14 tahun penjara dengan pertimbangan dampak luas perbuatannya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penolakan kasasi ini sekaligus menjadi penegasan sikap MA dalam perang melawan praktik mafia peradilan. Putusan tersebut juga menjadi pesan keras bahwa upaya manipulasi hukum, terlebih melalui penyuapan hakim, akan berujung pada hukuman berat tanpa kompromi.
Kasus ini menambah deretan perkara besar yang menyeret aparat dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap di lingkungan peradilan, sekaligus menjadi pengingat bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Laporan: Tim Kabar Nasional
